Penerbitan Surat Keterangan Kematian

No. SK: 600/077/400.08.001

  1. 1. Pengantar RT Asli 2. Surat Keterangan Kematian dari RS / Rukun Kematian yang asli 3. Foto copy KTP yang meninggal seba-nyak 1 lembar 4. Foto copy Kartu Keluarga yang mening-gal sebanyak 1 lembar 5. Foto copy KTP yang melapor sebanyak 1 lembar 6. Foto copy Kartu Keluarga yang melapor sebanyak 1 lembar

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Kematian yang di ketik dikertas F4, ditandatangani oleh Lurah dan di stempel basah.

Diterbitkan Surat Keterangan Kematian 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Kematian"