Standar Pelayanan Magang/Prakerin

No. SK: 24/D7.2/SK.5/2022

  1. Surat permohonan dari Pihak sekolah/kampus
  2. Kesesuaian Jurusan/Prodi sesuai dengan yang ada pada BBPPMPV BBL
  3. Adanya Asuransi terhadap Peserta Prakerin/Magang

  1. 1. Penerima layanan mengajukan permohonan kepada Kepala BBPPMPV BBL 2. Pihak BBPPMPV BBL memproses surat permohonan 3. Pihak BBPPMPV BBL membalas surat permohonan konfirmasi kesediaan sebagai tempat pelaksanaan magang/prakerin 4. Naskah kesepakatan 5. Orientasi magang/prakerin 6. Pelaksanaan magang/prakerin 7. Penerbitan sertifikat

  • Unit kerja Kemitraan DuDi melakukan koordinasi pada kepala program keahlihan sesuai dengan permohonan  magang/prakerin dalam menentukan waktu pelaksanaan.
  • Fleksibel dengan waktu yang disesuaikan dengan diklat yang menggunakan anggaran DIPA

Sesuai Kebutuhan Instansi Pemohon/konsumen (kesepakatan pihak manajemen dan sesama kepala program keahlihan paket yang dibutuhkan setelah pemohon/konsumen mengajuan magang sesuai dengan aturan yang berlaku)


Magang/Prakerin dan diklat sesuai dengan kompetensi keahlian yang tersedia yaitu : 1. Bidang Keahlihan Teknologi Rekayasa dan Manufaktur; 2. Bidang Keahlihan Teknik Informatika; 3. Bidang Keahlihan Teknik kontruksi dan Properti 4. Bidang Keahlihan Energi dan Pertambangan

·        Layanan Langsung :

ULT BBPPMPV BBL

Jl. Setia Budi Nomor 75 Helvetia Timur, Keamatan Medan Helvetia Kode Pos 20124

·        Layanan Tidak Langsung :

Telepon/Fax : 061-8456871

Laman : https://bbppmpvbbl.kemdikbud.go.id

Email : bbppmpv.bbl@kemdikbud.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online