Surat Keterangan Domisili Pendduduk

No. SK: 188/03/423.404.01/2023

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Foto Copy Kartu Keluarga Pemohon
  3. Foto Copy E-KTP Pemohon
  4. Pelunasan PBB Tahun Berjalan
  5. Surat Pernyataan Bermaterai Rp 10.000

  1. Mengajukan Permohonan Surat Keterangan Domisili Penduduk
  2. Menerima Dan Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan Surat Keterangan Domisili Penduduk Apabila Belum Lengkap Kembali Ke Pemohon
  3. Mengoreksi Dan Meneliti Berkas Pemohon Dan Apabila Belum Lengkap Kembali Ke Pengadministrasi Umum
  4. Mengonsep Surat Keterangan Domisili Penduduk
  5. Mengetik konsep Surat Keterangan Domisili Penduduk
  6. Mengoreksi Dan Memaraf Surat Keterangan Domisili Penduduk Dan Apabila Ada Koreksi Kembali Ke Pengadministrasi Umum Untuk Dibetulkan
  7. Mengoreksi, Meneliti Dan Memaraf Surat Keterangan Domisili Penduduk Dan Apabila Ada Koreksi Dikembalikan Ke Kasi Pemerintahan, Trantib Dan Pelayanan Umum
  8. Mengoreksi, Meneliti Dan Menandatangani Surat Keterangan Domisili Penduduk Dan Apabila Ada Koreksi Dikembalikan Ke Sekretaris
  9. Meregister, Memberi Stempel, Mengarsipkan Dan Menyerahkan Surat Keterangan Domisili Penduduk Kepada Pemohon
  10. Menerima Surat Keterangan Domisili Penduduk

24 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Penduduk

a. Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Karanganyar Jl. Hasanudin No. 01 Kota Pasuruan.
b. Telepon : (0343) 421128
c. Website :
karanganyar.pasuruankota.go.id
d. E-mail : kelkaranganyar007@gmail.com
e. Instagram : kelkaranganyar_official
f. SP4N-LAPOR!: 
https://karanganyar.pasuruankota.go.id/kritik-dan-saran/
g. Kotak Saran / Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store