Penangguhan Penahanan

  1. KTP PEMOHON
  2. SURAT PERMOHONAN PENANGGUHAN PENAHANAN
  3. APA BILA PEMOHON DI DAMPINGI KUASA HUKUM, KUASA HUKUM MELAMPIRKAN SURAT KUASA DARI PEMBERI KUASA SERTA FOTO CHOPY KTP DAN KARTU ANGGOTA ADVOCAT

  1. Keluarga Tersangka/ Kuasa Hukum mengajukan surat permohonan penagguhan penahanan ke Kapolres melalui Urmintu Sat Reskrim
  2. Kaurmintu menyampaikan kepada Kasat Reskrim Perihan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan
  3. Kasat Reskrim Menyampaikan ke Kapolres Perihan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan
  4. Setelah merima Disposisi dari kapolres, Kasat Reskrim menindak lanjuti dengan pembahasan dapat tidaknya di kabulkan surat permohonan penangguhan penahanan dengan cara melakukan gelar perkara
  5. Kapolres Memberikan Keputusan atas permohonan penangguhan penahanan dengan mempertimbang saran dan pendapat dari peserta Gelar perkara
  6. Penyidik memberitahukan kepada pemohon penangguhan penahanan tentang keputusan terhadapa permohonan penangguhan penahanan
  7. Jika di setujui ooleh Kapolres, penyidik yang menangani perkara membuat administrasi Penangguhan Penahanan Sesuai dengan Perkabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidik Tindak Pidana
  8. sebelum tahanan di serahkan kepada keluarga, tahanan di lakukan pemeriksaan kesehatan yang di tuangkan dalam surat keterang dari dokter
  9. Penyerahan administrasi Kepada Keluarga Tahanan
  10. Memberitahukan pelaksanaan Wajib Lapor Tersangka yang di Laksanakan 2 Kali dalam Seminggu dengan membawa surat tanda wajib lapor dan di tanda tangani oleh penyidik yang menangani perkara

Proses permohonan penaggunahn penahanan  sejak di ajukan Surat permohonan penaggunahn penahanan sanpai dengan di setujui oleh Kapolres dan Tahanan dapat di keluarkan membutuhklan waktu selama 10 Hari

Tidak dipungut biaya

BERITA ACARA PENGELUARAN TAHANAN

pengaduan di sampaiakan ke nomor WA Kapolres Muara Enim dan nomor pengaduan Sat Reskrim

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penangguhan Penahanan"