Nomor Induk Berusaha dan Izin Usaha Pemasaran/Pengolahan Perikanan

  • Bagi Unit Pengolah Ikan (UPI) Skala Ultara Mikro dan Mikro
    1. Memiliki Email yang aktif dan No Tlp.
    2. Melampikan Fotocopy/PDF NPWP ( Tidak Wajib)
    3. Melampirkan Fotocopy/ PDF KTP )(Terkoneksi dengan Ducapil
    4. Memiliki BPJS Kesehatan /Ketenaga kerjaan (tidak wajib)
    5. Surat Keterang Usaha Dari Kelurahan/Desa
    6. Jenis Usaha yang akan dikerjakan (KBLI)
    7. Jumlah Modal Usaha
    8. Luas lahan usaha (m2)
    9. Tujuan Pemasaran
    10. Jumlah tenaga Kerja
    11. Membuat Surat pernyataan Mandiri melalui aplikasi OSS RBA terhadapat kesanggupan menjalankan/memnuhi persyaratan lingkungan hidup
    12. Titik Koordinat Usaha
  • Bagi Unit Pengolah Ikan (UPI) Kecil
    1. Memiliki Email yang aktif dan No Tlp.
    2. Melampikan Fotocopy/PDF NPWP
    3. Melampirkan Fotocopy/ PDF KTP )(Terkoneksi dengan Ducapil
    4. Memiliki BPJS Kesehatan /Ketenaga kerjaan (tidak wajib)
    5. Surat Keterang Usaha Dari Kelurahan/Desa
    6. Jenis Usaha yang akan dikerjakan (KBLI)
    7. Jumlah Modal Usaha
    8. Luas lahan usaha (m2)
    9. Tujuan Pemasaran
    10. Jumlah tenaga Kerja
    11. Memiliki Izin Lingkungan
    12. Titik Koordinat usaha

  1. Melengkapi berkas permohonan bagi pelaku usaha
  2. Melakukan pendaftaran secara Online melalui aplikasi OSS RBA Berkas permohonan di verifikasi melaui apliasi OSS RBA oleh PTSP/ OPD terkait Kota/Kabupaten/Provinsi Tergantung Tingkat Risiko dan Skala Usahanya (Bila tidak lengkap akan dikembalikan)secra Online untuk dilengkapi
  3. Pihak Pemohon harus memenuhi pesyaratan yang diminta dan mengisi/mengouplod dokumen yang di minta
  4. Pihak Verifikator Dinas Kelautan dan Perikanan dalam hal ini melakukan verifikasi bila telah memenuhi semua persyaratan yang di tetapkan
  5. Pihak Verifikator Dinas Kelautan dan Perikanan dalam hal ini melakukan verifikasi bila telah memenuhi semua persyaratan yang di tetapkan
  6. Nomor Induk Berusaha / Izin usaha/ Sertifikat Standar terbit secra otamatis dan dapat dicetak
  7. Pemohon wajib memenuhi aturan /regulasi termasuk membuat laporan ketenaga kerjaan, produksi serta melanjutkan pengurusan sertifikat SKP/GMP bila kategori pengolahan hasil perikanan Permohonan dengan Kode KBLI Risiko rendah tidak perlu Sertifikat Standar

1. Masa Aktif NIB/ Izin Usaha ( Sertifikat Standar) berlaku selama yang bersangkutan masih Hidup/ menjalankan usahanya

2. Izin usaha dapat di cabut bila melakukan pelanggaran peraturan pemerintah tau di berikan sanksi

Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Berusaha dan Surat Izin Usaha ( Sertifikat Standar) Pemasaran/Pengolahan Perikanan

Dapat di sampaikan secara langsung di Unit Pelayanan Kantor PTSP Provinsi Sulawesi Tengah dan Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Nomor Induk Berusaha dan Izin Usaha Pemasaran/Pengolahan Perikanan"