1. Masa Aktif NIB/ Izin Usaha ( Sertifikat Standar) berlaku selama yang bersangkutan masih Hidup/ menjalankan usahanya
2. Izin usaha dapat di cabut bila melakukan pelanggaran peraturan pemerintah tau di berikan sanksi
Tidak dipungut biaya
Nomor Induk Berusaha dan Surat Izin Usaha ( Sertifikat Standar) Pemasaran/Pengolahan Perikanan
Dapat di sampaikan secara langsung di Unit Pelayanan Kantor PTSP Provinsi Sulawesi Tengah dan Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store