Pemasaran dan Promosi Hasil Perikanan

  1. Usaha perikanan Nonkonsumsi Meliputi : Ikan Hias Air Tawar/ Laut, Aquascape, Kerajinan Kerang,Mutiara, Minyak Ikan, Gelembung Ikan,Rumput Laut Kering, Garam, Albumin, Citosan, Tepung Ikan, Silase,Kuda Laut kering, Sabun Rumput laut, Hand Body Rumput Laut
  2. Usaha Pengolahan Perikanan Konsumsi Meliputi : Bakso, Nuget, Krupuk, Sosis, Abon, Sambal Ikan,Tortila,Bandeng Bebas Duri, Ikan Presto, Surimi, Ikan Kering, Ikan Asap, Serundeng Ikan Stik Ikan, Ikan Tapa (Asap),Dimsum, Tahu Bakso,Kebab Ikan, Teri Krispi, Dodol Rumput laut, Manisan Rumout laut, Ikan Kering,Kecap Ikan, Ampalng, Mie Rumput laut,Empek empek, Sidat Panggang., Ikan Filet/Loin.
  3. Memiliki Jenis Produk Unggulan dan Berdaya Saing
  4. Melampirkan Foto Prodak
  5. Telah Mengikuti Standar SNI dan Bersertifikat SKP/GMP
  6. Memiliki P-IRT/NIE BPOM
  7. Memiliki NIB dan Sertifikat Standar (Kecuali Risiko Rendah)
  8. Memiliki Sertifikat Halal (Khususu Prodak Makanan)

  1. Melakukan Verifikasi Data Pelaku usaha Pengolah Hasil Perikanan Konsumsi dan Nonkonsumsi
  2. Menghubungi Pihak Pelaku usaha Untuk Mengikuti Kegiatan
  3. Melakukan Kunjungan lapangan ke lokasi usaha
  4. Membuat laporan hasil verifikasi lapangan
  5. Menghubungi Pihak Pelaku Usaha yang Layak untuk mengikuti Kegiatan Promosi Pemasaran/Pameran

1 - 4 Hari Setiap Even  (Tergantung Pihak Penyelenggara)

Tidak dipungut biaya

Promosi Pemasaran Prodak Hasil Perikanan Konsumsi dan Nonkonsumsi

Dapat disampaikan secara langsung di Unit Pelayanan P2HP ( Bidang Budidaya P2HP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemasaran dan Promosi Hasil Perikanan"