Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

No. SK: 188/03/423.404.01/2023

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Foto Copy Kartu Keluarga Pemohon
  3. Foto Copy E-KTP Pemohon
  4. Pelunasan PBB Tahun Berjalan
  5. Surat Pernyataan Bermaterai Rp 10.000

  1. Mengajukan Permohonan Pembuatan Surat Pengantar Untuk Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  2. Menerima dan Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan Surat Pengantar Untuk Pembuatan SKCK Apabila Belum Lengkap Kembali Ke Pemohon
  3. Mengoreksi Dan Meneliti Berkas Pemohon Dan Apabila Belum Lengkap Kembali Ke Pengadministrasi Umum
  4. Mengonsep Surat Pengantar Untuk Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  5. Mengetik Konsep Surat Pengantar Untuk Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  6. Mengoreksi Dan Memaraf Surat Pengantar Untuk Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Dan Apabila Ada Koreksi Kembali Ke Pengadministrasi Umum Untuk Dibetulkan
  7. Mengoreksi, Meneliti Dan Memaraf Surat Pengantar Untuk Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Dan Apabila Ada Koreksi Dikembalikan Ke Kasi Pemerintahan, Trantib dan Pelayanan Umum
  8. Mengoreksi, Meneliti Dan Menandatangani Surat Pengantar Untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan apabila ada koreksi dikembalikan ke Sekretaris
  9. Meregister, Memberi Stempel, Mengarsipkan Dan Menyerahkan Surat Pengantar Untuk Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Kepada Pemohon.
  10. Menerima Surat Pengantar Untuk Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

24 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kelakuan baik

a. Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Karanganyar
Jl. Hasanudin No. 01 Kota Pasuruan.
b. Telepon : (0343) 421128
c. Website :
karanganyar.pasuruankota.go.id
d. E-mail : kelkaranganyar007@gmail.com
e. Instagram : kelkaranganyar_official
f. SP4N-LAPOR!: 
https://karanganyar.pasuruankota.go.id/kritik-dan-saran/
g. Kotak Saran / Kotak Pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store