Pembinaan Kesadaran Keagamaan

  1. 1. Tahanan/Narapidana yang telah memenuhi syarat mengikuti kegiatan pembinaan tahap awal
  2. 2. Narapidana yang telah memenuhi syarat mengikuti kegiatan pembinaan Tahap lanjutan Pertama (pembinaan dalam Lapas)
  3. 3. Narapidana yang telah memenuhi syarat mengikuti kegiatan pembinaan Tahap lanjutan Kedua (Tahap asimilasi)
  4. Narapidana yang telah memenuhi syarat mengikuti kegiatan pembinaan Tahap Akhir (tahap integrasi)

  1. 1. Petugas pembinaan melaksanakan membuat program pembinaan kerohanian sesuai dengan agama yang dianut oleh narapidana.
  2. 2. Setelah ditentukan program pembinaan yang sesuai maka membuat rencana kerja sama dengan stakeholder seperti MUI Kabupaten/Kota, Yayasan Keagamaan (Baznas, Dompet Dhuafa, Pesantren, Yayasan yang dikelola oleh Gereja, dll) Kantor Agama setempat, Instansi Negeri maupun swasta
  3. 3. Membuat perjanjian kerja sama/MoU dengan stake holder
  4. 4. Melaksanakan Pre test untuk mengetahui tingkat pengetahuan keagamaan narapidana
  5. 5. Menentukan kelas atau kelompok belajar berdasarkan hasil Pre test
  6. 6. Narapidana/Tahanan melakukan absensi secara manual atau menggunakan finger scan yang terkoneksi dengan SDP Pembinaan
  7. 7. Narapidana dikumpulkan oleh Petugas pembinaan pada tempat yang disediakan untuk kegiatan bimbingan rohani di Lapas/Rutan;
  8. 8. Narapidana/Tahanan menerima bimbingan rohani sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing- masing.
  9. 9. Pencatatan hasil pembinaan Kesadaran Beragama

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Pembinaan terkait ibadah Keagamaan

  1. Adanya sarpras pengaduan yang ditempel melalui banner dengan mencantumkan alamat web atau nomer telepon atau SMS yang bisa dihubungi, atau media telekomunikasi lainnya, kotak pengaduan yang tersedia di tempat layanan kunjungan
  2. Setelah pengaduan masuk maka pengelola akan mengklasifikasikan jenis aduan untuk mencari solu yang tepat dalam mengelola aduan tersebut
  3. Melaporkan setiap aduan kepada Kepala dan memberikan alternatif penanganan aduan tersebut
  4. Membuat laporan penanganan aduan kepada kantor wilayah Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas/Rutan;
  5. Kepala UPT Lapas/Rutan menelaah dan member arahan dalam rangka merespon pengaduan;
  6. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembinaan Kesadaran Keagamaan"