Surat Keterangan Penyerahan Hak Atas Tanah

  1. Asli dan fotocopy KTP dan KK penjual dan pembeli
  2. Asli dan ffotocopy surat tanah terdahulu (alas hak tanah)
  3. Surat pengantar dari RT
  4. Tanda lunas PBB tahun berjalan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penyerahan Hak atas Tanah

Dilayani

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store