Diklat Penjaga Perlintasan Sebidang (PJL)

  • Warga Negara Indonesia
    1. Pria
    2. Ijazah minimal SLTA/Sederajat
    3. Sehat Jasmani dan Rohani serta tidak buta wana dengan surat keterangan dari Poliklinik PPI Madiun
    4. Pegawai yang ditunjuk oleh operator atau regulator perkeretaapian atau Pemerintah Daerah

  • Prosedur Diklat
    1. Registrasi Calon Peserta Diklat melalui Sub Bagian Penyelenggara Pelatihan Politeknik Perkeretaapian Indonesia;
    2. Seleksi Administrasi calon Peserta Diklat di Sub Bagian Penyelenggara Pelatihan Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun;
    3. Proses Pembelajaran Diklat dilaksanakan berdasarkan kurikulum yang berlaku;
    4. Pelaksanaan Ujian Kompetensi untuk mendapatkan lisensi terdiri dari materi teori dan praktek;
    5. Evaluasi Pembelajaran dilakukan diakhir diklat;
    6. Penutupan Diklat dan penyerahan sertifikat dilakukan setelah peserta dinyatakan lulus melaksanakan Diklat

50 JAM PELAJARAN

Rp 6.600.000

DIKLAT PENJAGA PERLINTASAN SEBIDANG (PJL)

+6282132506565 (BLU PPI)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Diklat Penjaga Perlintasan Sebidang (PJL)"