Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Fotocopy KTP dan KK semua para ahli waris
  2. Asli dan fotocopy surat pernyataan ahli waris
  3. Surat keterangan kematian
  4. Surat pengantar dari RT
  5. Tanda lunas PBB tahun berjalan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Dilayani

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store