Pelayanan Pemberian Konsultasi

No. SK: Nomor 145 Tahun 2021

  1. Masyarakat/instansi menyampaikan surat permohonan konsultasi yang ditujukan kepada: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kemenko Marves Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Jl. MH. Thamrin No. 8 – Jakarta Pusat
  2. Penyampaian surat permohonan dapat melalui: a) permohonan elektronik pada laman: https://e-ppid.maritim.go.id; atau b) alamat email PPID: ppid@maritim.go.id; atau c) datang langsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, menunjukkan identitas pribadi dan mengisi buku tamu
  3. Surat permohonan sekurang-kurangnya berisi: - topik dan tujuan konsultasi secara jelas; - waktu pelaksanaan konsultasi; dan - identitas pemohon; dan - nomor kontak personal yang dapat dihubungi
  4. Pengajuan waktu pelaksanaan konsultasi paling cepat 3 (tiga) hari kerja setelah surat permohonan diterima
  5. Tersedianya pejabat/pegawai yang kompeten pada waktu yang ditentukan

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada PPID Utama (via permohonan elektronik/email/datang langsung)
  2. PPID Utama meneruskan surat permohonan kepada PPID Pembantu (unit kerja) yang bersangkutan
  3. PPID Pembantu (unit kerja) menyampaikan permohonan kepada Pimpinan unit kerja
  4. Pimpinan unit kerja yang bersangkutan menugaskan pejabat/pegawai yang berkompeten untuk memberikan konsultasi
  5. Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan konsultasi kepada pengguna layanan
  6. Jika pelaksanaan konsultasi tidak dapat dilakukan sesuai waktu yang diajukan pengguna layanan, maka PPID Utama akan menjadwalkan ulang sesuai kesepakatan dengan pengguna layanan

1.     Permohonan melalui elektronik/email: pengguna layanan menerima informasi/jawaban terkait pelaksanaan konsultasi maksimal 2 (dua) hari kerja sejak surat permohonan diterima oleh Kemenko Marves.

2.     Datang langsung: pengguna layanan menerima informasi/jawaban terkait pelaksanaan konsultasi maksimal  2 (dua) jam sejak permintaan konsultasi disampaikan.

3.     Waktu pelayanan adalah sebagai berikut:

a.    Senin – Kamis:

-          Waktu pelayanan : 09:00 – 15:00 WIB

-          Istirahat              : 12:00 – 13:00 WIB

b.   Jumat:

-          Waktu pelayanan : 09:00 – 15:00 WIB

-          Istirahat              : 11:30 – 13:00 WIB


Tidak dipungut biaya

Pemberian saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap permasalahan yang dikonsultasikan.

Pengaduan, saran, dan masukan/apresiasi atas layanan dapat disampaikan melalui:

a)    Aplikasi PPID: https://e-ppid.maritim.go.id;

b)   Aplikasi PESAN: www.maritim.go.id/kontak; atau

c)    Email        PPID: ppid@maritim.go.id; atau

d)   Aplikasi LAPOR: www.lapor.go.id.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Konsultasi"