Layanan Penitipan Barang

  1. a. Identitas pengunjung /penitip barang
  2. b. Dilaksanakan sesuai jadwal penitipan barang yang telah ditentukan
  3. c. Khusus Tahanan baru (masa mapenaling) belum boleh menerima barang titipan kecuali makanan.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya kunjungan kepada Tahanan, Narapidana dan Anak

a. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Pemasyarakatan; 

b. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala UPT Pemasyarakatan; 

 c. Kepala UPT Pemasyarakatan menelaah dan member arahan dalam rangka merespon pengaduan; 

d. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/ atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penitipan Barang"