No. SK: Nomor 145 Tahun 2021
1. Permohonan elektronik/melalui email: pengguna layanan menerima data dan/atau informasi maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi secara tertulis, dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja dengan surat pemberitahuan apabila perlu dipersiapkan informasi yang dibutuhkan.
2. Datang langsung: data dan/atau informasi dapat diberikan saat itu juga, kecuali dalam hal diperlukan dokumen informasi yang perlu dipersiapkan, akan disesuaikan dengan dokumen informasi yang dibutuhkan.
3. Waktu pelayanan adalah sebagai berikut:
a. Senin – Kamis:
- Waktu pelayanan : 09:00 – 15:00 WIB
- Istirahat : 12:00 – 13:00 WIB
b. Jumat:
- Waktu pelayanan : 09:00 – 15:00 WIB
- Istirahat : 11:30 – 13:00 WIB
Tidak dipungut biaya
Penyediaan informasi terkait kebijakan, kegiatan dan/atau hal lain yang sesuai dengan tugas dan fungsi Kemenko Marves. Meliputi: - Produk-produk peraturan atau kebijakan lain. - Data dan informasi lain yang terkait dengan bidang kemaritiman dan investasi
Pengaduan, saran, dan masukan/apresiasi atas layanan dapat disampaikan melalui:
a) Aplikasi PPID: https://e-ppid.maritim.go.id;
b) Aplikasi PESAN: www.maritim.go.id/kontak; atau
c) Email PPID: ppid@maritim.go.id; atau
d) Aplikasi LAPOR: www.lapor.go.id.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store