Layanan Cuti Bersyarat Kategori Integrasi Umum

  1. - Persyaratan Substantif: - Cuti Bersyarat dapat diberikankepada Warga Binaan Pemasyarakatanyang telah memenuhi syarat: a. dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan; b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana; c. berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; d. apabila penahanan terputus maka berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir dihitung sejak mulai ditahan kembali didalam Rutan.
  2. a. Cuti Bersyarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
  3. b. Cuti Bersyarat dapat diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat: a. dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun; b. telah menjalani paling sedikit 1/2 (setengah) masa pidana; c. berkelakuan baik dalam kurun waktu 3 (tiga)bulan terakhir; d. apabila penahanan terputus maka berkelakuan baik dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir dihitung sejak mulai ditahan kembali didalam Rutan.
  4. Cuti Bersyarat bagi WBPdiberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
  5. c. Persyaratan Administratif dibuktikan dengan melampirkan dokumen: a. petikan putusan pengadilan dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan; b. laporan perkembangan pembinaanWarga Binaan Pemasyarakatan atau Anak yang ditandatangani oleh Kepala Rutan/LPKA; c. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
  6. d. surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan atau Anak yang bersangkutan;
  7. e. salinan register F dari KepalaRutan/LPKA;
  8. f. salinan daftar perubahan dari Kepala Rutan/LPKA;
  9. g. surat pernyataan dari Warga Binaan Pemasyarakatanatau Anak tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum;
  10. h. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, Wali, lembaga sosial, yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yangmenyatakan bahwa: 1. Warga Binaan Pemasyarakatanatau Anak tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 2. Membantu dalam membimbing dan mengawasi Warga Binaan Pemasyarakatan atau Anak selama mengikuti program Cuti Bersyarat.
  11. i. bagi Warga Binaan Pemasyarakatan atau Anak warga negara asing (WNA) selain memenuhi kelengkapan dokumen diatas, juga harus melengkapi dokumen: 1. Surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari: a) kedutaan besar/konsulat negara;dan b) keluarga, orang, korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Warga Binaan Pemasyarakatan atau Anak selama berada di wilayah Indonesia.
  12. 2. Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal (surat dimintakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan); 3. Surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional teroganisasi lainnya dari Sekretariat NCB- Interpol Indonesia.
  13. j. salinan surat keterangan bukan pelaku utama dari kejaksaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang melakukan tindak pidana money laundering, trafficking, illegal logging dan illegal fishing.

  1. a. Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) Hari Warga Binaan Pemasyarakatan dan Anak berada di Rutan/LPKA; b. Kelengkapan dokumen wajib dipenuhi paling lama 1/3 (satu per tiga) masa pidana sejak Warga Binaan Pemasyarakatan berada di Rutan; c. Kelengkapan dokumen wajib dipenuhi paling lama 3 (tiga) bulan sejak Anak berada di LPKA; d. Dalam hal surat pemberitahuan tidak mendapatkan surat balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 (dua belas) Hari untuk Warga Binaan Pemasyarakatan dan 7 (tujuh) Hari untuk Anak terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Cuti Bersyarat tetap diberikan; e. Kepala Rutan/LPKA wajib melakukan perbaikan usul pemberian Cuti Bersyarat paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengembalian usul pemberian Cuti Bersyarat; f. dalam hal surat permintaan keterangan bukan pelaku utama ke Kejaksaan Negeri tidak mendapatkan balasan paling lama 12 (dua belas) hari terhitung sejak surat pemberitahuan dikirim, maka Kepala Rutan/LPKA melampirkan bukti surat permintaan keterangan bukan pelaku utama; g. Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap tembusan usul pemberian Cuti Bersyarat paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal usulan Cuti Menjelang Bebas diterima dari Kepala Rutan/LPKA; h. Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi terhadap usul pemberian Cuti Bersyarat paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usulan pemberian Cuti Bersyarat diterima dari Kepala Rutan/LPKA; i. Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan surat keterangan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima; j. Petugas mencetak salinan keputusan Cuti Bersyarat yang sudah mendapatkan otorisasi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan 3 (tiga) hari sebelum tanggal pelaksanaan.

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tentang Pemberian Cuti Bersyarat Kategori Umum (Non PP 28/PP 99) kepada Anak dan Narapidana.

a. Petugas pemasyarakatan mendata Warga Binaan Pemasyarakatandan Anak Kategori Integrasi Umum (Non PP28/PP 99) yang diusulkan Cuti Bersyarat; 

 b. Pemenuhan Pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian Cuti Bersyarat dan kelengkapan dokumen; 

 c. TPP Rutan/LPKA merekomendasikan usulan Cuti Bersyarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan kepada Kepala Rutan/LPKA berdasarkan data Warga Binaan Pemasyarakatan dan Anak yang telah memenuhi syarat; 

 d. Apabila Kepala Rutan/LPKA menyetujui usulan berdasarkan rekomendasi TPP Rutan/LPKA, selanjutnya Kepala Rutan/LPKA menyampaikan usulan pemberian Cuti Bersyarat kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah; 

 e. Berkas usulan Cuti Bersyarat di upload ke Sistem Informasi Pemasyarakatan melalui SDP Fitur Integrasi; 

 f. Apabila ada permintaan perbaikan usulan cuti bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, maka petugas Rutan/LPKA melakukan perbaikan; 

 g. Hasil perbaikan usulan pemberian Cuti Bersyarat disampaikan kembali oleh Kepala Rutan/LPKA kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah; 

 h. Petugas harus mencetak salinan keputusan cuti bersyarat yang sudah mendapatkan otorisasi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan;

 i. Petugas memeriksa salinan keputusan cuti bersyarat;

 j. Apabila terdapat kesalahan terhadap salinan keputusan cuti bersyarat disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Layanan Cuti Bersyarat Kategori Integrasi Umum "