14 Hari
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tentang Pemberian Cuti Bersyarat Kategori Umum (Non PP 28/PP 99) kepada Anak dan Narapidana.
a. Petugas pemasyarakatan mendata Warga Binaan Pemasyarakatandan Anak Kategori Integrasi Umum (Non PP28/PP 99) yang diusulkan Cuti Bersyarat;
b. Pemenuhan Pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian Cuti Bersyarat dan kelengkapan dokumen;
c. TPP Rutan/LPKA merekomendasikan usulan Cuti Bersyarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan kepada Kepala Rutan/LPKA berdasarkan data Warga Binaan Pemasyarakatan dan Anak yang telah memenuhi syarat;
d. Apabila Kepala Rutan/LPKA menyetujui usulan berdasarkan rekomendasi TPP Rutan/LPKA, selanjutnya Kepala Rutan/LPKA menyampaikan usulan pemberian Cuti Bersyarat kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah;
e. Berkas usulan Cuti Bersyarat di upload ke Sistem Informasi Pemasyarakatan melalui SDP Fitur Integrasi;
f. Apabila ada permintaan perbaikan usulan cuti bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, maka petugas Rutan/LPKA melakukan perbaikan;
g. Hasil perbaikan usulan pemberian Cuti Bersyarat disampaikan kembali oleh Kepala Rutan/LPKA kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah;
h. Petugas harus mencetak salinan keputusan cuti bersyarat yang sudah mendapatkan otorisasi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
i. Petugas memeriksa salinan keputusan cuti bersyarat;
j. Apabila terdapat kesalahan terhadap salinan
keputusan cuti bersyarat disampaikan kepada
Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKetua