No. SK: Nomor 145 Tahun 2021
1. Permohonan melalui elektronik/email: pengguna layanan menerima informasi/jawaban pelaksanaan audiensi maksimal 2 (dua) hari kerja sejak surat permohonan diterima oleh Kemenko Marves.
2. Datang langsung: pengguna layanan menerima informasi/jawaban pelaksanaan audiensi maksimal 2 (dua) jam sejak permintaan audiensi disampaikan.
3. Waktu pelayanan adalah sebagai berikut:
a. Senin – Kamis:
- Waktu pelayanan : 09:00 – 15:00 WIB
- Istirahat : 12:00 – 13:00 WIB
b. Jumat:
- Waktu pelayanan : 09:00 – 15:00 WIB
- Istirahat : 11:30 – 13:00 WIB
Tidak dipungut biaya
Pertemuan audiensi dengan pejabat di Kemenko Marves untuk melakukan pembahasan terkait permasalahan ataupun topik yang disampaikan pengguna layanan
Pengaduan, saran, dan masukan/apresiasi atas layanan dapat disampaikan melalui:
a) Aplikasi PPID: https://e-ppid.maritim.go.id;
b) Aplikasi PESAN: www.maritim.go.id/kontak; atau
c) Email PPID: ppid@maritim.go.id; atau
d) Aplikasi LAPOR: www.lapor.go.id.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store