No. SK: 800/01.TU/709/SK/VI/2024
Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien
1. Gratis : Bagi peserta JKN KIS/BPJS atau penduduk Kabupaten Sambas yang tidak memiliki jaminan kesehatan dengan menunjukan KTP/KK
2. Membayar : Bagi pasien umum (Non JKN KIS) dan
penduduk luar Kabupaten Sambas yang tidak
memiliki jaminan Kesehatan
Rawat Inap/ Hari : Rp. 100.000,00
Visit Dokter Umum/ 1 kali pelayanan : Rp.
10.000,00
Tarif layanan sesuai Perbup Nomor 21 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati
Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan
Kesehatan pada Puskesmas BLUD dan Perbup
Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2014
tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada
Puskesmas BLUD
Resume Medis
Cara pengaduan: pelanggan/keluarga/Masyarakat
dapat memberikan pengaduan melalui kotak saran,
call center/email/facebook/Instagram/website
Puskesmas atau pengaduan langsung diluar dan
didalam gedung, hasil pengaduan di terima oleh tim
pengelola umpan balik, dilakukan Analisa, dilakukan
evaluasi dan tindaklanjut, jika aduan belum selesai
ditindaklanjuti maka akan dibawa ke rapat tinjauan
manajeman dan jika aduan selesai ditindaklanjuti
hasil evaluasi dan tindaklanjut disampaikan melalui
papan umpan balik atau penyampaian secara
langsung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store