Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 800/01.TU/709/SK/VI/2024

  • Pasien Umum :
    1. Kartu Berobat
    2. KTP/KK
    3. Lembar persetujuan rawat inap , status kepesertaan, dan inform consent yang telah di tandatangani oleh pasien atau keluarga.
    4. Kelengkapan berkas Rekam Medis
  • Pasien BPJS
    1. Kartu Berobat
    2. KTP/KK
    3. Kartu Jaminan Kesehatan (JKN KIS/BPJS)
    4. Rujukan internal (Permintaan perawatan oleh dokter jika dari poli umum/anak/ibu)
    5. Lembar persetujuan rawat inap , status kepesertaan, dan inform consent yang telah di tandatangani oleh pasien atau keluarga
    6. Kelengkapan berkas Rekam Medis
  • Pasien Prosesar
    1. Kartu Beroba
    2. Tidak memiliki Kartu Jaminan Kesehatan
    3. Menunjukan KTP/KK domisili penduduk Kabupaten Sambas
    4. Menunjukan surat DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) untuk Rawat Inap ke dua kalinya.
    5. Lembar persetujuan rawat inap , status kepesertaan, dan inform consent yang telah di tandatangani oleh pasien atau keluarga.
    6. Kelengkapan berkas Rekam Medis

Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

1. Gratis : Bagi peserta JKN KIS/BPJS atau penduduk Kabupaten Sambas yang tidak memiliki jaminan kesehatan dengan menunjukan KTP/KK 

2. Membayar : Bagi pasien umum (Non JKN KIS) dan penduduk luar Kabupaten Sambas yang tidak memiliki jaminan Kesehatan Rawat Inap/ Hari : Rp. 100.000,00 Visit Dokter Umum/ 1 kali pelayanan : Rp. 10.000,00 Tarif layanan sesuai Perbup Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas BLUD dan Perbup Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas BLUD

Resume Medis

Cara pengaduan: pelanggan/keluarga/Masyarakat dapat memberikan pengaduan melalui kotak saran, call center/email/facebook/Instagram/website Puskesmas atau pengaduan langsung diluar dan didalam gedung, hasil pengaduan di terima oleh tim pengelola umpan balik, dilakukan Analisa, dilakukan evaluasi dan tindaklanjut, jika aduan belum selesai ditindaklanjuti maka akan dibawa ke rapat tinjauan manajeman dan jika aduan selesai ditindaklanjuti hasil evaluasi dan tindaklanjut disampaikan melalui papan umpan balik atau penyampaian secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"