Standar Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 050 / 0379 / II / 2022

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu yang diverifikasi oleh Kepala Desa/Lurah serta Camat
  2. KTP dan KK
  3. Tidak diwakilkan

  1. Masyarakat melakukan pengusulan verifikasi SKTM secara berjenjang kepada Desa/Lurah, Camat, dan Dinas Sosial

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu untuk Keperluan Kesehatan dan Pendidikan

1. Secara Langsung

2. Telepon (0283) 6177495

3. Whatsapp Pengaduan 0857-2593-2307


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu"