Pelayanan UGD

No. SK: 800/01.TU/709/SK/VI/2024

  1. Kartu Berobat
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS, ASKES)
  3. Identitas Diri (KTP/KK)

  1. Pasien dinyatakan memerlukan rawat inap setelah diperiksa & diberikan keterangan untuk rawat inap dari UGD
  2. Keluarga pasien atau pasien diberikan informasi terkait peraturan dan pelayanan di rawat inap, administrasi rawat inap yang harus dilengkapi, dan diminta menandatangi informed consent (persetujuan) untuk rawat inap & penatalaksanaanya
  3. Pasien mendapatkan penatalaksanaan sesuai instruksi dokter disesuaikan dengan kondisi pasien & hasil pemeriksaan
  4. Pasien rawat inap akan mendapatkan perawatan, pengobatan dan visite dokter
  5. Jika selama rawat inap ditemukan penyulit dan memerlukan penatalaksanaan lebih lanjut, maka pasien akan dilakukan rujukan ke RS sesuai dengan kondisi pasien dan ketentuan yang berlaku
  6. Pasien diperbolehkan pulang jika sudah diberikan persetujuan kepulangan dari dokter. Pasien yang sudah boleh pulang akan diberikan surat kontrol dan obat sesuai dengan kondisi pasien

1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit 

2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

1. UGD (jam dinas 08.00 s/d 14.00) : Rp. 5.000 

2. UGD (diluar jam dinas) : Rp. 15.000 

3. Sirukumsisi : Rp. 150.000 

4. Tindakan kecil (luka lecet, luka bakar ringan, luka kecil, aff jahitan, pasang kateter, tindik, eksplorasi luka < 15>

 5. Tindakan sedang (pengangkatan kutil, corpus alienum, THT, ekstraksi kulit, atheroma luka bakar sedang, eksplorasi luka > 15 sm, tindakan resusitasi airway, blast funcito, amputasi jari tangan/ kaki) : Rp. 50.000 

6. Tindakan besar (resusitasi jantung paru, resusitasi cairan/vena selasi dll) : Rp. 100.000

 7. Pemasangan 

 8. Infus pertama : Rp. 60.000 

9. Infus bayi pertama : Rp. 70.000

 10. Cairan infus perbotol : 15.000

 11. Spalak bayi : Rp. 15.000 

12. Spalak balita : Rp. 25.000

 13. Spalak dewasa : Rp. 30.000

 14. Kateter : Rp. 70.000

 15. Tindakan kumbah lambung : 50.000

16. Pemakaian nebulizer : Rp. 50.000

 17. Pemakaian oksigen per jam : Rp. 50.000 

18. Pemberian ABU/ ATS (paket) : Rp. 250.000 

19. Sesuai Peraturan Bupati Nomor 21 tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Sambas


Mendapatkan penanganan segera dari ruangan tindakan UGD

1. Call Center : 08115710024

 2. Loket Pengaduan 

3. Rahayu Pandunengsih ( 08996890841 ) 

4. Tan Ria ( 085348772015) 

5. Facebook : Puskesmas Selakau 

6. Kotak Saran di Tempat Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan UGD"