Layanan Pengaduan

No. SK: 061/901/KP/VII/2024

  1. 1. Pengaduan Secara Langsung - Pemohon hadir ke Kantor Dinas P dan K; - Menyertakan Kartu Identitas; - Menyertakan bukti kejadian meliputi lokasi, waktu, dokumen pendukung dan kronologi.
  2. 2. Pengaduan Secara Tidak Langsung Pemohon dapat mengirimkan saran/kritik/laporan ke alamat email/website/media social lainnya dengan menyebutkan identitias;

  1. 1. Pemohon mengajukan pengaduan kepada petugas pelayanan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan melampirkan syarat-syarat pengaduan
  2. 2. Petugas pelayanan mencatat semua yang disebutkan Pemohon dan akan diteruskan pada pejabat pengaduan (Pengaduan Secara Langsung);
  3. 3. Pejabat terkait pengaduan meninjau dan menindaklanjuti laporan tersebut;
  4. 4. Selesai

1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap, pejabat penandatangan tidak Dinas Luar

Tidak dipungut biaya

LAYANAN PENGADUAN

1.    Menyampaikan secara tertulis dalam bentuk surat ditujukan kepada Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sibolga.

2.Menyampaikan melalui kotak saran yang disediakan pada area Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sibolga


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-