No. SK: Nomor 145 Tahun 2021
1. Permohonan elektronik/melalui email: pengguna layanan menerima informasi/jawaban terkait pelaksanaan rapat koordinasi maksimal 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
2. Datang langsung: pengguna layanan menerima informasi/jawaban terkait pelaksanaan rapat koordinasi maksimal 2 (dua) jam sejak permohonandisampaikan.
3. Waktu pelayanan adalah sebagai berikut:
a. Senin – Kamis:
- Waktu pelayanan : 09:00 – 15:00 WIB
- Istirahat : 12:00 – 13:00 WIB
b. Jumat:
- Waktu pelayanan : 09:00 – 15:00 WIB
- Istirahat : 11:30 – 13:00 WIB
Tidak dipungut biaya
Penyelenggaraan rapat koordinasi penyelesaian isu di bidang kemaritiman dan investasi yang dalam ranah koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Pengaduan, saran, dan masukan/apresiasi atas layanandapat disampaikan melalui:
a) Aplikasi PPID: https://e-ppid.maritim.go.id; atau
b) Aplikasi PESAN: www.maritim.go.id/kontak; atau
c) Email PPID: ppid@maritim.go.id; atau
d) Aplikasi LAPOR: www.lapor.go.id.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store