Layanan Verifikasi Bantuan Keuangan Instansi Vertikal

No. SK: 061/901/KP/VII/2024

  1. 1. Surat Permohonan Pendaftaran Kepada Walikota Sibolga Cq Kakan KesbangPol
  2. 2. Fc. Akte pendirian atau Status Instansi Vertikal yang disahkan notaris
  3. 3. Fc. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang disahkan Notaris
  4. 4. Tujuan dan Program Instansi Vertikal
  5. 5. Fc. SK tentang Susunan Pengurus Instansi Vertikal secara Lengkap yang sah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  6. 6. Biodata Pengurus Instansi Vertikal yaitu : Ketua, Sekretaris, dan Bendahara atau sebutan lainnya
  7. 7. Pas Photo Pengurus Instansi Vertikal berwarna yaitu : Ketua, Sekretaris dan Bendahara ukuran 4x6 terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir
  8. 8. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pengurus Instansi Vertikal yaitu : Ketua, Sekretaris, dan Bendahara
  9. 9. Surat Keterangan Domisili Instansi Vertikal dari Kepala Desa/Lurah/Camat atau sebutan Lainnya
  10. 10. NPWP atas nama Instansi Vertikal Foto Kantor atau Sekretariat Instansi Vertikal, tampak depan yang memuat papan nama
  11. 11. Keabsahan kantor atau sekretariat ormas dilampiri bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/pengelola
  12. 12. Surat Pernyataan Kesedian menerbitkan kegiatan, pengurus dan/atau anggota Instansi Vertikal
  13. 13. Surat Pernyataan tidak Berafiliasi secara Kelembagaan dengan Partai Politik yang Ditandatangani oleh Ketua dan/ atau Sekretaris atau sebutan lainnya
  14. 14. Surat Pernyataan tidak terjadi konflik kepengurusan, yang ditandatangni oelh ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya
  15. 15. Surat Pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, cap stempel yan/atau hak cipta digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain, yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya
  16. 16. Surat Pernyataan bahwa sanggup menyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan Instansi Vertikal setiap akhir tahun yang ditandatangani ketua
  17. 17. Surat Pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan keseluruhan isi, data dan informasi dokumen/berkas yang diserahkan dan bersedia dituntut secara hukum, yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya

  1. 1. Berkas Persyaratan sebagaimana dimaksud diajukan kepada Walikota Sibolga melalui kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sibolga
  2. 2. Walikota Sbolga melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sibolga melakukan verifikasi berkas persyaratan selama kurang lebih 1 (satu) hari kerja
  3. 3. Jika berkas dinyatakan tidak lolos verifikasi maka berkas akan dikembalikan kepada Instansi Vertikal yang bersangkutan untuk dilengkapi dan diselesaikan dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja
  4. 4. Setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap, maka berkas akan diteruskan kepada Walikota Sibolga
  5. 5. Setelah disposisi disetujui oleh Walikota Sibolga dan diterima ke Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik untuk pencairan bantuan keuangan Instansi Vertikal yang bersangkutan

1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap, pejabat penandatangan tidak Dinas Luar

Tidak dipungut biaya

LAYANAN PENGADUAN

1.    Menyampaikan secara tertulis dalam bentuk surat ditujukan kepada Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sibolga.

2.Menyampaikan melalui kotak saran yang disediakan pada area Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sibolga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-