Pemasaran Rusunawa

No. SK: 01/09/Tahun 2024

  1. Penduduk Kota Sibolga ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Berdomisili di Kecamatan Sibolga Selatan dan Kecamatan Sibolga Sambas)
  2. Telah Menikah dibuktikan dengan Buku Nikah atau sejenisnya
  3. Belum memiliki rumah/tempat tinggal (Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan).
  4. Pasfoto Suami Istri (4x6) calon Penyewa (latar biru)

  1. Pemohon/Masyarakat datang langsung ke UPTD Rusunawa untuk mendapatkan informasi persyaratan sebagai penghuni Rusunawa.
  2. Petugas Pelayanan memberikan informasi dan syarat yang harus dipenuhi oleh calon penghuni Rusunawa.
  3. KTU melakukan verifikasi dan validasi data atas persyaratan yang telah dilengkapi.
  4. Kepala UPTD menerima laporan dari KTU.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Informasi

1. Pengaduan Langsung ke UPTD Rusunawa Kota Sibolga

2. Telepon dan sms

    Nomor HP. 0822-8536-2012

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemasaran Rusunawa"