Layanan Penerbitan Surat Keterangan Laporan Keberadaan Organisasi Masyarakat

No. SK: 061/901/KP/VII/2024

  1. 1. Surat Permohonan yang diajukan kepada Walikota Sibolga c/q Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sibolga;
  2. 2. Fotocopy Akta Pendirian dan/atau AD ART Organisasi Masyarakat
  3. 3. Fotocopy Surat keterangan Pengesahan Organisasi Masyarakat Kementrian Hukum dan HAM beserta Lampirannya
  4. 4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Organisasi Masyarakat
  5. 5. Surat Keterangan Domisili Sekretaris/ Kantor Organisasi Masyarakat dari Lurah/ Camat/ Pejabat Pemerintah setempat
  6. 6. Struktur Kepengurusan Organisasi Masyarakat
  7. 7. Mengisi Formulir isian data Organisasi Masyarakat sesuai format yang diberikan oleh Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sibolga
  8. 8. Menandatangani Surat Pernyataan sesuai format yang diberikan oleh Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sibolga

  1. 1. Berkas Penyertaan sebagaimana dimaksud diajukan kepada Walikota Sibolga melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sibolga
  2. 2. Walikota Sibolga melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sibolga melakukan Verifikasi berkas persyaratan
  3. 3. Hasil verifikasi surat Permohonan sabagaimana dimaksud berupa : a. Penerbitan Surat Keterangan Laporan keberadaan Organisasi Masyarakat, atau ; b. Penolakan Penerbitan Surat Keterangan Laporan Keberadaan Organisasi Masyarakat
  4. 4. Pemberian surat Keterangan Laporan Keberadaan Organisasi Masyarakat diberikan apabila memenuhi persyaratan. Penolakan Surat Keterangan Laporan Keberadaan Organisasi Masyarakat diberikan apabila tidak memenuhi persyaratan

1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap, pejabat penandatangan tidak Dinas Luar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Laporan Keberadaan Organisasi Masyarakat

1.    Menyampaikan secara tertulis dalam bentuk surat ditujukan kepada Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sibolga.

2. Menyampaikan melalui kotak saran yang disediakan pada area Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sibolga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-