Pelayanan Surat Keterangan Orang yang Sama

No. SK: 188.46/06/2021

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga Pemohon
  3. Surat Pernyataan yang dibuat oleh pemohon dengan dibubuhi materai 10.000 dan diketahui Ketua RT dan 2 orang saksi warga RT setempat
  4. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga saksi 2 orang
  5. Dokumen pendukung lainnya yang memuat perbedaan indentitas, seperti : Akta Kelahiran, Ijazah, Surat nikah dll

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas loket atau melalui aplikasi http://yankel.balikpapan.go.id
  2. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
  3. Proses pembuatan Surat Keterangan
  4. Proses penandatanganan oleh pejabat Kelurahan
  5. Penyerahan produk layanan berupa Surat Keterangan kepada pemohon

setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Orang Yang Sama

a.    Kotak saran yang tersedia di ruang pelayanan

b.    Nomor telepon: 082157231388, 081253249777, 081350248208, 081310660244

c.    Surat: Jl. Soekarno Hatta Km. 11 RT. 11 No. 10 Kode Pos 76127

d.    E-mail: Karangjoang01@gmail.com

e.    Situs web: karangjoang.balikpapan.go.id

f.   Instagram : kel.karangjoang.bpp

g.  Facebook : Kelurahan Karang Joang 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Orang yang Sama"