Skck Delivery

No. SK: Sprin/439/VII/YAN.2.3/2024

  1. Mengrimkan Foto E-ktp Domisili Kab. Pulang Pisau
  2. Mengirmkan Foto KK (Kartu Keluarga)
  3. Mengirmkan Foto Akte Lahir / Ijazah Terakhir
  4. Mengrimkan Foto Tanda Bukti Aktif dalam Kepesertaan dalam Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)
  5. Mengirmkan Bukti Daftar Online dan Pengisian Formulir
  6. Menyiapkan Pas Foto Ukuran 4x6 5 Lembar Latar Merah, Pada saat Petugas Mengantarkan SKCK
  7. Menyiapkan Pas Foto 4X6 5 Lembar Latar Merah Pada Saat Petugas Mengantarkan SKCK

  1. Pemohon Mendaftar dan Mengirmkan Persyaratan Administrasi Melalui Whatsapp Pelayanan Polres Pulang Pisau
  2. Petugas Mengarahkan Pemohon Untuk Mengisi Formulir melalui Aplikasi Polri Super APP
  3. Pemohon Mengirmkan Bukti Pengisian Formulir Ke Whatsapp Pelayanan SKCK
  4. Petugas Melakukan Pengecekan Administrasi dan Formulir Online yang Telah di isi Pemohon
  5. Petugas Melakukan Entry data dan Penerbitan SKCK
  6. Petugas Mengantarkan SKCK Sesuai dengan Alamat Pemohon

  1. Pemohon Mendaftar dan Mengirmkan Sayarat AdministrasiPelayanan SKCK Delivery melalui Whatsapp Pelayanan SKCK Polres Pulang Pisau (1 Menit)
  2. Petugas Mengarahkan Pemohon untuk mengisi Formulir melalui Aplikasi Polri Super APP (2 Menit)
  3. Pemohon mengirmkan Bukti Pendaftaran Skck Online Kepada Petugas (1 Menit)
  4. Petugas Melakukan Penelitian dan Pengecekan Pengisian Formulir yang telah di isi oleh Pemohon (3 Menit)
  5. Petugas Melakukan Entry data dan Proses Penerbitas SKCK ( 3 Menit)
  6. Petugas Mengantarkan SKCK Delivery Ke Alamat Pemohon (20 Menit)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indoneisa

Untuk PNBP SKCK Rp. 30.000

Skck Delivery

Penanganan Pengaduan Melalui

  1. Front Office Gedung SPKT Polres Pulang Pisau Jl. Trans Kalimantan KM. 01 Kel. Bereng Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang PIsau Prov. Kalteng
  2. Whatsapp: 081224287899
  3. Sosial Media Instagram: Satintelkam_polrespulpis
  4. Sosial Media Facebook: Sat Intelkam Res Pulpis
  5. Gmail: skckpulpis@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pembuatan Skck Online melalui Aplikasi Polri Super APP