Pengajuan Sertifikat NIK (Nomor Induk Koperasi)

No. SK: 800/0694 Tahun 2023

  1. Surat Permohonan
  2. Buku RAT 3 (tiga) tahun terakhir
  3. Daftar Susunan Pengurus dan Pengawas
  4. Formulir NIK
  5. NPWP atas nama Koperasi

  1. Mengajukan surat permohonan beserta syarat kelengkapan lainnya
  2. Staf Front Office Menerima, Mencatat dan Mengagendakan surat permohonan (staf administrasi)
  3. Disposisi dari Kepala Dinas ke Bidang Koperasi;
  4. Staf Bidang Koperasi (Penyuluh Koperasi) melakukan verifikasi surat permohonan beserta syarat kelengkapannya
  5. Staf teknis menginput dan validasi usulan Form Pengajuan Sertifikat NIK ke Kemenkopukm RI
  6. Online Data System (ODS) pada Kemenkopukm RI memvalidasi Usulan dari Koperasi
  7. Kemenkopukm RI mengeluarkan persetujuan untuk bisa diterbitkan Sertifikat NIK
  8. Staf teknis dinas mengagendakan NIK yang sudah diterbitkan dan menyerahkan kepada Pengurus Koperasi.

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Nomor Induk Koperasi

  1. Telepon : 0271-4944009
  2. Website : diskuktransesdm.karanganyarkab.go.id
  3. Instagram : diskuktransesdm
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Sertifikat NIK (Nomor Induk Koperasi)"