Surat Keterangan Tanah Baru (SPHaT)

No. SK: 007/KEP/KEC-LEMP/2024

  1. Fotocopy KTP Pemohon; 2. Fotocopy Kartu Keluarga; 3. Surat Keterangan Tanah Yang Lama; 4. Set Surat Keterangan Tanah Yang DiTanda Tangani desa; 5. Surat Pernyataan Yang Bersangkutan Yang di Tandatangani oleh saksi-saksi, jiran/tetangga, diketahui oleh desa memakai materai 10.000; 6. Berita Acara Pengukuran Tanah yang diketahui oleh saksi-saksi, Jiran/Tetangga kanan kiri, diketahui oleh desa; 7. Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Tanah di tandatangan yang bersangkutan diatas materai 10.000,-

3 Hari kerja


Rp.250.000,- s/d Rp.500.000,-

Surat Pengakuan Hak atas Tanah

Kotak saran/pengaduan dan email : kantorcamatlempuing@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA 082278616077

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tanah Baru (SPHaT)"