Jasa Layanan Kesehatan

  1. Pengguna jasa membawa Tanda Pengenal yang sah (KTP/SIM/Paspor)

  1. Pengguna jasa mendatangi Gedung Unit Kesehatan PPI Curug
  2. Melengkapi persyaratan administrasi
  3. Pengguna melakukan konsultasi dan tindakan pelayanan kesehatan
  4. Pengguna mendapatkan hasil tindakan
  5. Pengguna melakukan pembayaran
  6. Pelayanan selesai

Waktu penyelesaian tergantung pada lama tindakan pelayanan kesehatan

Biaya mengikuti tarif BLU PPI Curug yang berlaku

Medical Check up, Tes Narkoba, Surat keterangan Sehat, Infus, Pemeriksaan mata, gigi, audiometri, EKG, Gula Darah, asam urat, kolesterol, sirkumsisi, antigen.

Untuk informasi lebih lanjut dan pengaduan terkait diklat short course, pengguna jasa dapat menghubungi e-mail dpu@ppicurug.ac.id dan humas@ppicurug.ac.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpu@ppicurug.ac.id