Penanganan Pengaduan Duagaan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan

  • Secara lisan
    1. a. Langsung disampaikan kepada petugas penerima pengaduan, dimana pengadu mengisi formulir sesuai dengan format
    2. b. Melalui telepon, penerima pengaduan mengisi formulir sesuai dengan format.
  • Secara Tertulis
    1. Melalui surat, surat elektronik, faksimili, layanan pesan singkat, akun DLH atau cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
    2. Pengaduan tertulis memuat :
    3. a. Identitas pengadu (nama, alamat, telepon yang bisa dihubungi);
    4. b. Lokasi terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
    5. c. Dugaan sumber pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
    6. d. Waktu terjadinya pencemaran dan /atau perusakan lingkungan hidup;
    7. e. Media lingkungan hidup yang terkena dampak.

Alur penanganan pengaduan (SOP)

1.         Mendatangi langsung Dinas Lingkungan Hidup

2.         Secara Online melalui WA, Telphone, Akun Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung,

3.         Petugas melakukan identifikasi pengaduan

4.     Petugas Melakukan Pemantauan Lapangan dan Koordinasi dengan Lurah Setempat

5.         Tim melakukan pembahasan serta memutuskan jawaban terhadap pengadu

6.         Jawaban disampaikan kepada masyarakat


Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Duagaan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan

1.         Mendatangi langsung Dinas Lingkungan Hidup

2.         Kotak Saran

3.         Akun Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung

4.          E-mail : blh_kota_bitung@ymail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan Duagaan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan"