Alur penanganan pengaduan (SOP)
1. Mendatangi langsung Dinas Lingkungan Hidup
2. Secara Online melalui WA, Telphone, Akun Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung,
3. Petugas melakukan identifikasi pengaduan
4. Petugas Melakukan Pemantauan Lapangan dan Koordinasi dengan Lurah Setempat
5. Tim melakukan pembahasan serta memutuskan jawaban terhadap pengadu
6. Jawaban disampaikan kepada masyarakat
Tidak dipungut biaya
Penanganan Pengaduan Duagaan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan
1. Mendatangi langsung Dinas Lingkungan Hidup 2. Kotak Saran 3. Akun Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung 4. E-mail : blh_kota_bitung@ymail.com |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store