Permohonan Surat Pindah Antar Desa, Antar Kecamatan Dalam Kabupaten dan Pindah Antar Kabupaten / Kota

No. SK: 35 Tahun 2023

  • Pengantar Pindah dan F103
    1. Membawa KK Asli
    2. Menunjukan Alamat Tujuan Pindah
    3. KTP Asli
    4. Buku Nikah

  • Permohonan Surat Pindah Antar Desa, Antar Kecamatan Dalam Kabupaten dan Pindah Antar Kabupaten / Kota
    1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan
    2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas layanan
    3. Petugas meneliti kelengkapan berkas ? Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi ? Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Kepala Desa / Pejabat yang berwenang
    4. Setelah berkas disetujui, petugas mencatat di buku register dan kemudian mencetak pengantar permohonan Pindah dengan penandatanganan oleh Kepala Desa/ pejabat yang berwenang
    5. Setelah pengantar permohonan Pindah ditandatangani oleh Kepala Desa/ pejabat yang berwenang , berkas diserahkan kepada pemohon dan mengarahkan kepada pemohon untuk menuju Kantor Kecamatan Nusawungu

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah dan Formulir Pindah F.103

Melalui e-mail :

pemerintahdesaklumprit@gmail.com

Telepon/ WA a.n Sangin Puji Heri :

+62 852-4549-0490


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

087829832701

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Pindah Antar Desa, Antar Kecamatan Dalam Kabupaten dan Pindah Antar Kabupaten / Kota"