Permohonan Kartu Keluarga

No. SK: 35 Tahun 2023

  • Perubahan Biodata KK
    1. Membawa Fotocopy Ijazah Terakhir
    2. Membawa Fotocopy Akta Kelahiran
    3. Membawa Fotocopy Akta Nikah/Akta Cerai/Surat Keterangan Nikah Sirih Dari Pemuka Agama
  • Cetak KK Baru Bagi Yang Pindah
    1. Surat Keterangan Pindah dari Desa Setempat/SKPWNI
    2. Buku Nikah
    3. Ijazah Terakhir
    4. Akta Kelahiran
    5. Fotocopy Akta Nikah/Akta Cerai/Surat Keterangan Nikah Sirih Dari Pemuka Agama
    6. Fotocopy KK lama
  • Penambahan Angota Keluarga/Kelahiran
    1. Surat Kelahiran Bidan/Puskesmas/Rumah Saikt/Surat Pertanggungjawaban Data Kelahiran bagi kelahiran 2010 Kebawah

  • Prosses
    1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan
    2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas layanan
    3. • Petugas meneliti kelengkapan berkas ? Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi ? Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Kepala Desa / Pejabat yang berwenang
    4. • Setelah berkas disetujui, petugas mencatat di buku register dan kemudian mencetak pengantar permohonan Kartu Keluarga dengan penandatanganan oleh Kepala Desa/ pejabat yang berwenang

Memasukan Biodata Masing masing individu

Tidak dipungut biaya

Pengantar Cetak KK

Melalui e-mail :

pemerintahdesaklumprit@gmail.com

Telepon/WA a.n Sangin Puji Heri : 087720605342

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

087829832701

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Kartu Keluarga"