a |
Pemohon Menyampaikan Dokumen/surat Rincian teknis tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (TPS LB3) ke piket membuat tanda tangan bukti Dokumen/surat Masuk, mencatatat dalam buku masuk dan lembar diposisi untuk di serahkan pada Sekretaris DLH. (2 menit) |
b. |
Sekretaris melakukan verifikasi Dokumen/surat TPS LB3 selanjutnya di serahkan kepada Kepala Dinas (2 menit) |
c. |
Kapala Dinas menerima dokumen rincian teknis TPS LB3 dari sekretaris dan mendisposisi kepada kabid, (3 menit) |
d. |
Kabid. Menerima disposisi dari Kadis memeriksa Dokumen/surat dari pemohon selanjutnya di disposisi kepada Kasie. (3menit) |
e. |
Kasie. Menerima Deposisi dari kabid. Dan kasie memeriksa Dokumen kalau Dokumen sudah lengkap di lanjutkan melakukan verifikasi TPS LB3 jika memenuhi persyaratan dalam PP No. 6 Tahun 2021 dan jika tidak dikembalikan pada pemohon (10 menit) |
f. |
Kabid. Dan Kasie. Melakukan verifikasi TPS LB3 membuat berita acara bertanda tangan bersama pemohon (20 menit) |
g. |
Kasie.membuat surat pengantar berita acara verifikasi yang di tanda tanggani kepala Dinas yang sudah di paraf Sekretaris dan Kabid. (10 menit) |
Tidak dipungut biaya
Surat Rincian Teknis TPS LB3
1. Datang langsung ke kantor Dinas Lingkunngan Hidup Kota Bitung 2. Kotak saran 3. Facebook Dinas Lingkungan Kota Bitung |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store