Rincian Teknis Tempat Penyimpanan Sementara LB3

  • Persyaratan Administrasi
    1. a. Dokumen rincian teknis b. Keterangan Lokasi
    2. c. Dokumen
    3. • Akta pendiri perusahaan
    4. • Izin lokasi
    5. • Izin mendirikan bangunan
    6. • Izin HO
    7. • Layout kegiatan usaha
    8. • Gambar bangunan dan ukuran
  • Persyaratan Teknis
    1. a. Tempat penyimpanan sementara LB3 • Bangunan/Gedung TPS LB3 • Tempat sesuai dengan RT/RW • Jarak dengan sungai minimal 50 meter • Lokasi bebas banjir • Jarak dengan fasilitas umum minimal 100 meter • Jarak lokasi dengan fasilitas daerah yang dilindungi minimal 300 Meter
    2. b. TPS-LB3 antara lain : • Rancang bangunan sesuai dengan jenis karakteristik limbah B3 yang disimpan • Bangunan beratap tidak mudah terbakar/memiliki fentilasi udara yang memadai • Terlindungi dari masuknya air hujan • Sistem penerangan memadai • Lantai kedap air, tidak bergelombang kuat dan tidak retak
    3. • Saluran ceceran dan bak penampung ceceran limbah yang tertutup • Dinding bangunan yang tidak mudah terbakar • Bangunan dilengkapi dengan simbol dan penangkal petir • Memasang papan TPS-LB3 dan mempunyai titik koordinat dilengkapi dengan simbol • Tempat penyimpanan yang tidak mudah terbakar /mudah meledak • Bukan bangunan yang sifatnya darurat • Memiliki alat pemadam kebakaran • Memiliki kotak P3K Memiliki tempat cuci tangan • Memiliki alarm atau peringatan keadaan darurat

a

Pemohon Menyampaikan Dokumen/surat Rincian teknis tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (TPS LB3) ke piket membuat tanda tangan bukti Dokumen/surat Masuk, mencatatat dalam buku masuk dan lembar diposisi untuk di serahkan pada Sekretaris DLH. (2 menit)

b.

Sekretaris melakukan verifikasi Dokumen/surat TPS LB3 selanjutnya di serahkan kepada Kepala Dinas (2 menit)

c.

Kapala Dinas menerima dokumen rincian teknis TPS LB3 dari sekretaris dan mendisposisi kepada kabid, (3 menit)

d.

Kabid. Menerima disposisi dari Kadis memeriksa Dokumen/surat dari pemohon selanjutnya di disposisi kepada Kasie. (3menit)

e.

Kasie. Menerima Deposisi dari kabid. Dan kasie memeriksa Dokumen kalau Dokumen sudah lengkap di lanjutkan  melakukan verifikasi TPS LB3 jika memenuhi persyaratan dalam PP No. 6 Tahun 2021 dan jika tidak dikembalikan pada pemohon (10 menit)

f.

Kabid. Dan Kasie. Melakukan verifikasi TPS LB3 membuat berita acara bertanda tangan bersama pemohon (20 menit)

 g.

Kasie.membuat surat pengantar berita acara verifikasi yang di tanda tanggani kepala Dinas yang sudah di paraf Sekretaris dan Kabid. (10 menit)


Tidak dipungut biaya

Surat Rincian Teknis TPS LB3

1.  Datang langsung ke kantor Dinas Lingkunngan Hidup Kota Bitung

2.  Kotak saran

3.  Facebook Dinas Lingkungan Kota Bitung

4.  Lingkunganhidup.kotabitung@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rincian Teknis Tempat Penyimpanan Sementara LB3"