Pengujian Kendaraan Bermotor Uji Berkala Perpanjangan Masa Berlaku

No. SK: 500.11.1/920/100.05

  • Administrasi
    1. Surat permohonan pengguna layanan
    2. Kartu tanda penduduk (KTP) (asli dan fotokopi)
    3. Surat tanda nomor kendaraan (STNK) (asli dan fotokopi)
    4. Kartu smart card (asli dan fotokopi)
    5. Sertifikat uji (asli dan fotokopi)
    6. Jika dikuasakan - surat kuasa bermaterai (asli)/e-materai dan fotokopi KTP pemilik & fotokopi KTP yang dikuasakan ;
    7. Pemilik badan usaha/hukum, surat kuasa bermaterai (asli)/e-materai menggunakan kop badan dan stempel ;
  • Teknis
    1. Membawa unit kendaraan bermotor
    2. Unit kendaraan dalam keadaan bersih

  1. Pengguna layanan berkunjung langsung
  2. Pengguna layanan melakukan pendaftaran di loket
  3. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan
  4. Petugas melakukan proses administrasi pada sistem/aplikasi pengujian kendaraan bermotor
  5. Pengguna layanan membawa unit kendaraan ke ruang uji untuk pengujian persyaratan teknis dan pengujian persyaratan laik jalan
  6. Pengguna layanan menerima bukti lulus uji elektronik (BLU-E) yang terdiri dari Smart Card, Sertifikat Uji dan Stiker RFID atau bukti tidak lulus uji berupa surat keterangan.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Bukti lulus uji elektronik (BLU-E) yang terdiri dari Smart Card, Sertifikat Uji dan Stiker RFID 2. Bukti tidak lulus uji berupa surat keterangan

Pengaduan Langsung : Loket Informasi

Email                            : uptdpkbsamarinda@gmail.com

Telpon/Whatsapp         : 0822-5384-5900

Instagram                     : @pkbsamarinda

SP4N Lapor                : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Kendaraan Bermotor Uji Berkala Perpanjangan Masa Berlaku"