Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi

  1. Memiliki fotocopy kartu tanda penduduk
  2. Memiliki fotocopy akta pendirian perusahaan bagi badan hukum/badan usaha
  3. Memiliki tanda bukti pemilikan lahan/status lahan
  4. Memiliki Nomor NIB
  5. Memiliki fotocopy surat nomor wajib pajak perusahaan
  6. Menginventarisasi sumber emisi yang wajib pantau

a.

Piket/staf tata usaha menerima surat permohonan dari pemrakarsa dan mengagendakan surat (2 menit)

b.

Surat permohonan tersebut diserahkan kepada sekretaris dinas dan sekretaris memberikan paraf pada lembar disposisi (2 menit)

c.

Surat tersebut diserahkan kepada Kepala Dinas setelah dipelajari didisposisikan kepada Sekretaris dan Kepala Bidang PPKL untuk ditindaklanjuti (2 menit)

d.

Sekretaris menindakalanjuti isi disposisi dan menyerahkan surat tersebut ke staf TU kemudian diserahkan ke bidang PPKL(2 menit)

e.

Kepala bidang PPKL menerima dan mempelajari isi disposisi kemudian mempelajari surat permohonan serta kajian teknisnya (5 menit)

f.

Setelah kepala bidang PPKL mempelajarinya kemudian mendisposisikan surat tersebut ke staf bidang PPKL untuk memferikasi data administrasi pemohon (5 menit)

g.

Staf bidang PPKL mempersiapkan jadwal verifikasi lapangan dengan membuat surat tugas (5 menit)

h.

Kabid PPKL, staf dan tim teknis melaksanakan verifikasi lapangan bersama pihak pemohon/pemrakarsa  dilajutkan dengan rapat bersama (1 hari kerja)

i.

Kabid, staf bidang PPKL menyiapkan draf Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional untuk ditanda tangani oleh Kadis DLH (paling lambat 10 menit)

j.

Surat diperiksa oleh sekretaris kemudian diserahkan kepada Kepala DLH untuk didatangani (5 menit)

k

Staf TU mengagendakan surat keluar dan selanjutnya diserahkan kepada pemohon/pemrakarsa (selesai)


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi

1.  Datang langsung ke kantor Dinas Lingkunngan Hidup Kota Bitung

2.  Kotak saran

3.  Facebook Dinas Lingkungan Kota Bitung

4.  Lingkunganhidup.kotabitung@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi"