a. |
Piket/staf tata usaha menerima surat permohonan dari pemrakarsa dan mengagendakan surat (2 menit) |
b. |
Surat permohonan tersebut diserahkan kepada sekretaris dinas dan sekretaris memberikan paraf pada lembar disposisi (2 menit) |
c. |
Surat tersebut diserahkan kepada Kepala Dinas setelah dipelajari didisposisikan kepada Sekretaris dan Kepala Bidang PPKL untuk ditindaklanjuti (2 menit) |
d. |
Sekretaris menindakalanjuti isi disposisi dan menyerahkan surat tersebut ke staf TU kemudian diserahkan ke bidang PPKL(2 menit) |
e. |
Kepala bidang PPKL menerima dan mempelajari isi disposisi kemudian mempelajari surat permohonan serta kajian teknisnya (5 menit) |
f. |
Setelah kepala bidang PPKL mempelajarinya kemudian mendisposisikan surat tersebut ke staf bidang PPKL untuk memferikasi data administrasi pemohon (5 menit) |
g. |
Staf bidang PPKL mempersiapkan jadwal verifikasi lapangan dengan membuat surat tugas (5 menit) |
h. |
Kabid PPKL, staf dan tim teknis melaksanakan verifikasi lapangan bersama pihak pemohon/pemrakarsa dilajutkan dengan rapat bersama (1 hari kerja) |
i. |
Kabid, staf bidang PPKL menyiapkan draf Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional untuk ditanda tangani oleh Kadis DLH (paling lambat 10 menit) |
j. |
Surat diperiksa oleh sekretaris kemudian diserahkan kepada Kepala DLH untuk didatangani (5 menit) |
k |
Staf TU mengagendakan surat keluar dan selanjutnya diserahkan kepada pemohon/pemrakarsa (selesai) |
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi
1. Datang langsung ke kantor Dinas Lingkunngan Hidup Kota Bitung 2. Kotak saran 3. Facebook Dinas Lingkungan Kota Bitung |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store