a. |
Pemohon memasukan surat permohonan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan dokumen kajian ke Dinas Lingkungan Hidup |
b. |
Surat permohonan dan dokumen kajian diterima oleh piket dan mengagendakan (2 menit) |
c. |
Piket menyerahkan surat permohonan dan dokumen kajian ke Sekretaris (3 menit) |
d. |
Selesai sekretaris paraf diteruskan ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan dipelajari. Kemudian Kepala Dinas mendisposisi surat tersebut ke Sekretaris dan Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (5 menit) |
e. |
Surat diserahkan kembali ke Sekretaris kemudian diteruskan ke Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (1 menit) |
f. |
Surat permohonan dan dokumen kajian diterima oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dan dipelajari, kemudian mendisposisi ke staf yang membidanginya (10 menit) |
g. |
Surat permohonan dan dokumen kajian diterima oleh staf yang membidangi dan dipelajari. Kemudian dibuat Surat Tugas oleh Sekretariat (15 menit) |
h. j. |
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Staf Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, dan Tim Teknis melakukan verifikasi lapangan dan melaksanakan rapat (90 menit) - Apabila dokumen lengkap dan sesuai dengan kondisi lapangan, maka Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan siap mengeluarkan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah - Apabila dokumen belum lengkap maka di kembalikan ke Pemrakarsa Kepala Dinas menandatangani Persetujuan Teknis (2 menit) |
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
1. Datang langsung ke kantor Dinas Lingkunngan Hidup Kota Bitung 2. Kotak saran 3. Facebook Dinas Lingkungan Kota Bitung |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store