Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah

  1. Memiliki fotocopy kartu tanda penduduk
  2. Memiliki fotocopy akta pendirian perusahaan bagi badan hukum/badan usaha
  3. Memiliki tanda bukti pemilikan lahan/status lahan
  4. Memiliki fotocopy surat izin usaha perdagangan dan nomor wajib pokok wajib pajak perusahaan
  5. Memiliki fotocopy hasil pengujian kualitas air limbah selama 3 (tiga) bulan terakhir dari laboratorium yang terakreditasi
  6. Memiliki gambar konstruksi IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) sampai titik pembuangan ke air atau sumber air
  7. Memiliki surat pernyataan kesanggupan untuk meng olah terlebih dahulu air limbah yang akan dibuang sesuai dengan baku mutu limbah yang telah ditetapkan
  8. Memiliki surat pernyataan tidak membuang limbah cair bukan pada tempatnya

a.

Pemohon memasukan surat permohonan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan dokumen kajian ke Dinas Lingkungan Hidup

b.

Surat permohonan dan dokumen kajian diterima oleh piket dan mengagendakan (2 menit)

c.

Piket menyerahkan surat permohonan dan dokumen kajian ke Sekretaris (3 menit)

d.

Selesai sekretaris paraf diteruskan ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan dipelajari. Kemudian Kepala Dinas mendisposisi surat tersebut ke Sekretaris dan Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (5 menit)

e.

Surat diserahkan kembali ke Sekretaris kemudian diteruskan ke Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (1 menit)

f.

Surat permohonan dan dokumen kajian diterima oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dan dipelajari, kemudian mendisposisi ke staf yang membidanginya (10 menit)

g.

Surat permohonan dan dokumen kajian diterima oleh staf yang membidangi dan dipelajari. Kemudian dibuat Surat Tugas oleh Sekretariat (15 menit)

h.




j.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Staf Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, dan Tim Teknis melakukan verifikasi lapangan dan melaksanakan rapat (90 menit)

- Apabila dokumen lengkap dan sesuai dengan kondisi lapangan, maka Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan siap mengeluarkan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah

- Apabila dokumen belum lengkap maka di kembalikan ke Pemrakarsa

Kepala Dinas menandatangani Persetujuan Teknis (2 menit)


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah

1.  Datang langsung ke kantor Dinas Lingkunngan Hidup Kota Bitung

2.  Kotak saran

3.  Facebook Dinas Lingkungan Kota Bitung

4.  Lingkunganhidup.kotabitung@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah"