1. |
Pemohon/ pemrakarsa bersama konsultan menyusun dokumen ANDAL RKL-RPL |
2. |
Permohonan penilaian dan verifikasi dokumen yang meliputi : 1. Melakukan uji administrasi 2. Membuat surat peryataan lengkap administrasi 3. Membuat surat hasil uji administrasi 4. Undangan rapat (90 menit) |
3. |
Pelaksanaan rapat pembahasan dokumen ANDAL RKL-RPL (90 menit) |
4. |
Perbaikan hasil dan perubahan dokumen ANDAL RKL-RPL termasuk melakukan rekapan hasil penilaian dokumen, penyampaian berita acara hasil penilaian dokumen hingga pemeriksaan perbaikan dan membuat surat rekomendasi SKKL yang akan di tandatangani oleh ketua KPA (120 menit ) |
5. |
Rekomendasi SKKL sebagai persetujuan Lingkungan dan diserahkan kepada DMPTSP dan Pemrakarsa (20 menit) |
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Persetujuan Lingkungan
Alur penanganan pengaduan (SOP) 1. Mendatangi langsung Dinas Lingkungan Hidup 2. Petugas melakukan identifikasi pengaduan 3. Tim melakukan pembahasan serta memutuskan jawaban terhadap pengadu layanan 4. Jawaban disampaikan kepada yang melakukan pengaduan |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store