Persetujuan Lingkungan

  1. Permohonan arahan dokumen lingkungan
  2. Arahan dokumen lingkungan
  3. Memiliki kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang
  4. Persetujuan awal pemerintah terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan
  5. Persetujuan teknis terkait rencana usaha dan/atau kegiatan : - Pemenuhan bakumutu lingkungan hidup - Pengelolaan limbah B3 - Andalalin
  6. Keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan (LPJP) Amdal
  7. Keabsahan tandabukti sertifikasi kompetensi penyusunan Amdal

1.

Pemohon/ pemrakarsa bersama konsultan menyusun dokumen ANDAL RKL-RPL

2.

Permohonan penilaian dan verifikasi dokumen yang meliputi :

1.      Melakukan uji administrasi

2.      Membuat surat peryataan lengkap administrasi

3.      Membuat surat hasil uji administrasi

4.      Undangan rapat  (90 menit)

3.

Pelaksanaan rapat pembahasan dokumen ANDAL RKL-RPL (90 menit)

4.

Perbaikan hasil dan perubahan dokumen ANDAL RKL-RPL termasuk melakukan rekapan hasil penilaian dokumen, penyampaian berita acara hasil penilaian dokumen hingga pemeriksaan perbaikan dan membuat surat rekomendasi SKKL yang akan di tandatangani oleh ketua KPA (120 menit )

5.

Rekomendasi SKKL sebagai persetujuan Lingkungan dan diserahkan kepada DMPTSP dan Pemrakarsa (20 menit)


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Persetujuan Lingkungan

Alur penanganan pengaduan (SOP)


1.      Mendatangi langsung Dinas Lingkungan Hidup

2.      Petugas melakukan identifikasi pengaduan

3.      Tim melakukan pembahasan serta memutuskan jawaban terhadap pengadu layanan

4.      Jawaban disampaikan kepada yang melakukan pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Lingkungan"