Input Biodata Pemohon, Pencocokan Data Pemohon dengan KK/Ijazah/Akta Lahir/Dokumen Lain, Pemeriksaan Pengantar Kembali Oleh Pemohon dan Penandatanganan Pemohon, Peomoran Pengantar dan Pengagendaan, Penandatanganan Kepala Desa/ Sekretaris Desa berikut Dengan Stampel, Penyerahan Ke pemohon
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Permohonan Rekam E-KTP Pemula / Cetak Ulang E-KTP Perubahan Biodata
Melalui e-mail: pemerintahdesaklumprit@gmail.com
WA/Telepon a.n Sangin Puji Heri :087720605342
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store