Pengantar Rekam E-KTP Pemula/Perubahan E-KTP

  • Perubahan Biodata
    1. Membawa Fotocopy Ijazah Terakhir
    2. Membawa Fotocopy Akta Lahir
    3. Membawa Fotocopy Buku Nikah (Bagi yang Sudah Menikah)
  • Rekam E-KTP Pemula
    1. Membawa Fotocopy Ijazah Terakhir
    2. Membawa Fotocopy Akta Kelahiran
    3. Membawa Fotocopy KK 2 Lembar

  1. • Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan • Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan. • Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas layanan • Petugas meneliti kelengkapan berkas ? Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi ? Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Kepala Desa / Pejabat yang berwenang. • Setelah berkas disetujui, petugas mencatat di buku register dan kemudian mencetak pengantar permohonan perekaman/ perubahan KTP elektronik dan dilanjutkan dengan penandatanganan oleh Kepala Desa/ pejabat yang berwenang. • Setelah pengantar permohonan perekaman/ perubahan KTP elektronik ditandatangani oleh Kepala Desa/ pejabat yang berwenang , berkas diserahkan kepada pemohon dan mengarahkan kepada pemohon untuk melakukan perekaman / perubahan KTP elektronik di Kantor Kecamatan Nusawungu
  2. • Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas layanan
  3. • Petugas meneliti kelengkapan berkas ? Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi ? Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Kepala Desa / Pejabat yang berwenang
  4. • Setelah berkas disetujui, petugas mencatat di buku register dan kemudian mencetak pengantar permohonan perekaman/ perubahan KTP elektronik dan dilanjutkan dengan penandatanganan oleh Kepala Desa/ pejabat yang berwenang
  5. • Setelah pengantar permohonan perekaman/ perubahan KTP elektronik ditandatangani oleh Kepala Desa/ pejabat yang berwenang , berkas diserahkan kepada pemohon dan mengarahkan kepada pemohon untuk melakukan perekaman / perubahan KTP elektronik di Kantor Kecamatan Nusawungu

Input Biodata Pemohon, Pencocokan Data Pemohon dengan KK/Ijazah/Akta Lahir/Dokumen Lain, Pemeriksaan Pengantar Kembali Oleh Pemohon dan Penandatanganan Pemohon, Peomoran Pengantar dan Pengagendaan, Penandatanganan Kepala Desa/ Sekretaris Desa berikut Dengan Stampel, Penyerahan Ke pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan Rekam E-KTP Pemula / Cetak Ulang E-KTP Perubahan Biodata

Melalui e-mail: pemerintahdesaklumprit@gmail.com

WA/Telepon a.n Sangin Puji Heri  :087720605342

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

087829832701

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Rekam E-KTP Pemula/Perubahan E-KTP"