surat keterangan kurang mampu/miskin

  1. Fotocopy KK dan KTP
  2. Identitas lain yang membuktikan pemohon kurang mampu/miskin (kartu PKH,dll)
  3. Surat pernyataan dari pemohon bahwa menyatakan benar warga kurang mampu dan diketahui RT
  4. Surat pengantar dari RT
  5. Tanda lunas PBB tahun berjalan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kurang Mampu/Miskin

proses

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store