Mutasi Keluar Peserta Didik

No. SK: 0061 TAHUN 2024

  1. Surat keterangan pengundurang diri siswa yang bersangkutan yang ditandatangani wakamad Kesiswaaan MAN 1 Brebes.
  2. Surat mutasi keluar dari operator EMIS

  1. Orang tua dan siswa sudah berkonsultasi dengan wali kelas;
  2. Orang tua dan siswa sudah melakukan konsultasi dengan guru BK pengampu;
  3. Orang tua membuat surat keterangan pengunduran diri putra/putrinya dari MAN 1 Brebes
  4. Surat Pengunduran diri dikonsultasikan kepada Wakamad Kesiswaan untuk di setujui;
  5. Petugas Persuratan membuat surat keterangan Mutasi Keluar dari Madrasah dan juga Surat Keterangan Mutasi Keluar dari aplikasi Emis;
  6. Kepala Madrasah menandatangani surat mutasi keluar;
  7. Petugas pelayanan menyerahkan surat mutasi keluar peserta didik kepada orang tua/wali.

1. Berkas masuk dicek maksimal  dalam waktu 1 jam ( selama jam kerja)

2. Petugas Layanan Menerima dan melakukan pelayanan maksimal 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Mutasi Keluar Peserta Didik

1.       Secara Langsung dengan Petugas

2.      Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Madrasah Aliyah Negeri 1 Brebes melalui kotak saran yang disediakan

3.       Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui alamat :

MADRASAH ALIYAH NEGERI 1 BREBES

Jalan Yos Sudarso NOMOR : 001420 Brebes 52212 

Telepon (0283) 672243,

Email: manbrebessatu@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Keluar Peserta Didik"