6 (enam) hari kerja (tidak termasuk untuk persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi serta apabila memerlukan Pengawasan Keimigrasian lapangan)
1. Pemberian lzin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (lima) Tahun Rp 5.000.000
2. Pemberian lzin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 Tahun untuk Rumah Kedua Rp 15.000.000
3. Pemberian Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 Tahun untuk Penyatuan Keluarga Rumah Kedua Rp 5.000.000
4. Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (dua) Tahun Rp 1.750.000
5. Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 5 (lima) Tahun untuk Rumah Kedua Rp 6.000.000
6. Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 5 (lima) Tahun untuk Penyatuan Keluarga dari Rumah Kedua Rp 1.500.000
Kartu Izin Tinggal Tetap
Telepon : (0771) 21034
Email : imigrasi.tanjungpinang @gmail.com ; kanim_tanjungpinang @imigrasi.go.id
Whatsapp: 08117769393
Website: www.kanimtanjungpinang. kemenkumham.go.id
Facebook: Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang
Twitter: @kanim_tjpinang
Instagram: @imigrasi.tanjungpinang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store