Pelaporan Izin Tinggal Tetap

  1. Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana pada Perpanjangan Izin Tinggal Tetap, juga berlaku pada pelaporan Izin Tinggal Tetap;
  2. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud, untuk perpanjangan Izin Tinggal Tetap juga harus melampirkan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) yang terakhir atau sebelumnya dan Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara asing yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

  1. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, cetak tanda terima permohonan dan perekaman data izin tinggal;
  2. Pengawasan Keimigrasian lapangan jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  3. Penyusunan telaahan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  4. Pemohon melakukan pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Pemindaian dokumen oleh petugas;
  6. Pencatatan keabsahan dokumen oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  7. Pemeriksaan cekal;
  8. Pemeriksaan penjamin;
  9. Pemohon datang kembali untuk melakukan pengambilan data biometrik yang terdiri dari tahapan wawancara pemohon, pengambilan foto biometrik, sidik jari serta tanda tangan dan identifikasi biometrik, sesuai jadwal yang telah ditentukan;
  10. Pemindaian dokumen kantor imigrasi;
  11. Permohonan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi;
  12. Pemeriksaan Kepala Seksi Izin Tinggal;
  13. Pemeriksaan Kepala Sub Seksi Izin Tinggal;
  14. Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi;
  15. Pemindaian dokumen Direktorat Jenderal Imigrasi;
  16. Persetujuan izin tinggal oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  17. Penerbitan nomor register dan peneraan stiker pemberian Izin Tinggal Tetap serta Izin Masuk Kembali pada paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta pencetakan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap);
  18. Peneraan paraf oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  19. Pemindaian dokumen selesai;
  20. Penyerahan dokumen. *Mekanisme tambahan untuk pelaporan Izin Tinggal Tetap yang diajukan melebihi berakhirnya tanggal pelaporan Izin Tinggal Tetap.

6 (enam) hari kerja (tidak termasuk untuk persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi serta apabila memerlukan Pengawasan Keimigrasian lapangan)

1. Pemberian lzin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (lima) Tahun Rp 5.000.000

2. Pemberian lzin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 Tahun untuk Rumah Kedua Rp 15.000.000 

3. Pemberian Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 Tahun untuk Penyatuan Keluarga Rumah Kedua Rp 5.000.000 

4. Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (dua) Tahun Rp 1.750.000

5Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 5 (lima) Tahun untuk Rumah Kedua  Rp 6.000.000

6. Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 5 (lima) Tahun untuk Penyatuan Keluarga dari Rumah Kedua Rp 1.500.000


Kartu Izin Tinggal Tetap

Telepon : (0771) 21034 

Email : imigrasi.tanjungpinang @gmail.com ; kanim_tanjungpinang @imigrasi.go.id

Whatsapp: 08117769393

Website: www.kanimtanjungpinang. kemenkumham.go.id 

Facebook: Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang

Twitter: @kanim_tjpinang

Instagram: @imigrasi.tanjungpinang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan Izin Tinggal Tetap"