Pelayanan pendaftaran

No. SK: 2023/SK/013

  1. Kartu identitas : KTP, Sim, KK atau Kartu Keluarga (pasien baru)
  2. Kartu Pendaftaran pasien (pasien lama)
  3. Kartu jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)

  • Pasien Baru
    1. Pasien datang
    2. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan kesehatan (jika ada) untuk mendapat nomor MR
    3. Pasien mendaftar di bagien pendaftaran mandiri dan memilih bagian pemeriksaan yang dituju
    4. Pasien mendapatkan nomor antrian
    5. Pasien menunggu panggilan bagian pemeriksaan
  • Pasien Lama
    1. Pasein datang
    2. Pasien melakukan pendaftaran melalui bagian pendaftan manduru dan memilih bagian pemeriksaan yang dituju
    3. Pasien mendapatkan nomor antrian
    4. Pasien menunggu panggilan bagian pemeriksaan

1.    Pasien baru : 8 menit

2.    Pasein lama : 4 menit

1.    Pasien Umum : Peraturan Bupati No.62 Tentang Pengelolaan BLUD UPT Puskesmas Sebangar di Lingkungan Pemerintah Kab. Bengkalis

2.    Pasien JKN : Biaya ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk pelayanan KIR dokter, tes buta warna dan caten )


1. Pendaftaran Pasien 2. Pelayanan Rekam Medis Pasien

1.    Telepon / SMS Center : 0821-7061-0061

2.    Emai : uptsebangar@gmail.com

3.    Media Sosial :

·     Instagram : uptpuskesmassebangar

·     Fb : uptpuskesmassebangar

4.    Secara tertulis melalui :

·     Surat yang ditunjukkan kepada Kepala UPT Puskesmas Sebangar

·     Kotak Saran






Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pendaftaran"