No. SK: 2023/SK/013
1. Pasien baru : 8 menit
2. Pasein lama : 4 menit
1. Pasien Umum : Peraturan Bupati No.62 Tentang Pengelolaan BLUD UPT Puskesmas Sebangar di Lingkungan Pemerintah Kab. Bengkalis
2. Pasien JKN : Biaya ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk pelayanan KIR dokter, tes buta warna dan caten )
1. Pendaftaran Pasien 2. Pelayanan Rekam Medis Pasien
1. Telepon / SMS Center : 0821-7061-0061
2. Emai : uptsebangar@gmail.com
3. Media Sosial :
· Instagram : uptpuskesmassebangar
· Fb : uptpuskesmassebangar
4. Secara tertulis melalui :
· Surat yang ditunjukkan kepada Kepala UPT Puskesmas Sebangar
· Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store