Pemeriksaan umum, anak dan lansia

No. SK: 2023/SK/013

  1. Kartu Identitas (KK/KTP)
  2. Kartu Berobat

    1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
    2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
    3. Petugas melakukan Anamnesis
    4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
    5. Petugas melakukan pemeriksaan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
    6. Petugas melakukan diagnosa
    7. Petugas memberikan terapi / tindak lanjut yang sesuai

Pelayanan Pemeriksaan kesehatan umum, anak dan lansia  dapat dilaksanakan dalam rentang waktu 10 - 15 menit, tergantung kondisi dan pemeriksaan tambahan pada pasien (sesuai kasus)



1.    Pasien Umum : Peraturan Bupati No.62 Tentang Pengelolaan BLUD UPT Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kab.Bengkalis

2.    Pasien JKN : Biaya ditanggung penjamin (kecuali dokter, tes buta warna dan caten serta rekomendasi penerbitan Surat Izin Toko Obat/PIRT/Laik Hygiene SDAM)


Konsultasi Dokter pemeriksaan medis, tindakan medis, surat rujukan, surat keterangan kesehatan



1.    Telepon / SMS Center : 0821-7061-0061

2.    Emai : uptsebangar@gmail.com

3.    Media Sosial :

·     Instagram : uptpuskesmassebangar

·     Fb : uptpuskesmassebangar

4.    Secara tertulis melalui :

·     Surat yang ditunjukkan kepada Kepala UPT Puskesmas Sebangar

·     Kotak Saran




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan umum, anak dan lansia"