Pelayanan kesehatan gigi dan mulut

No. SK: 2023/SK/013

  1. Kartu Identitas (KK/KTP)
  2. Kartu Berobat

    1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
    2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
    3. Petugas melakukan anamnesis dan pengukuran tekanan darah
    4. Petugas melakukan pemerikasaan sesuai keluhan pasien
    5. Pemeriksaan odontogram, riwayat penyakit dan kroscek identitas untuk pasien baru. Untuk pasien lama dilanjutkan pemeriksaan sesuai keluhan
    6. Petugas menentukan diagnosis penyakit
    7. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai
    8. Petugas melakukan tindakan jika memang diperlukan atau pemberian resep untuk pasien pramedikasi

Pelayanan Pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut dapat dilaksanakan dalam rentang waktu 10 - 15 menit, tergantung kondisi dan pemeriksaan tambahan pada pasien (sesuai kasus)

1.    Pasien Umum : Peraturan Bupati No.62 Tentang Pengelolaan BLUD UPT Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kab.Bengkalis

2.    Pasien JKN : Biaya ditanggung penjamin (kecuali dokter, tes buta warna dan caten serta rekomendasi penerbitan Surat Izin Toko Obat/PIRT/Laik Hygiene SDAM)


Konsultan kesehatan gigi, Pemeriksaan Kesehatan gigi, tindakan tambal, cabut, scalling/pembersihan karang gigi.


1.    Telepon / SMS Center : 0821-7061-0061

2.    Emai : uptsebangar@gmail.com

3.    Media Sosial :

·     Instagram : uptpuskesmassebangar

·     Fb : uptpuskesmassebangar

4.    Secara tertulis melalui :

·     Surat yang ditunjukkan kepada Kepala UPT Puskesmas Sebangar

·     Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan kesehatan gigi dan mulut"