No. SK: 2023/SK/013
Pelayanan Pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut dapat dilaksanakan dalam rentang waktu 10 -
15 menit, tergantung kondisi dan pemeriksaan tambahan pada pasien
(sesuai kasus)
1. Pasien Umum : Peraturan Bupati No.62 Tentang Pengelolaan BLUD UPT Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kab.Bengkalis
2. Pasien JKN : Biaya ditanggung penjamin (kecuali dokter, tes buta warna dan caten serta rekomendasi penerbitan Surat Izin Toko Obat/PIRT/Laik Hygiene SDAM)
Konsultan kesehatan gigi, Pemeriksaan Kesehatan gigi, tindakan tambal, cabut, scalling/pembersihan karang gigi.
1. Telepon / SMS Center : 0821-7061-0061
2. Emai : uptsebangar@gmail.com
3. Media Sosial :
· Instagram : uptpuskesmassebangar
· Fb : uptpuskesmassebangar
4. Secara tertulis melalui :
· Surat yang ditunjukkan kepada Kepala UPT Puskesmas Sebangar
· Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store