Alih Status Izin Tinggal Terbatas ke Izin Tinggal Tetap

  1. Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana pada Pemberian Izin Tinggal Terbatas, juga berlaku pada Alih Status Izin Tinggal Terbatas ke Izin Tinggal Tetap, dengan ketentuan sebagai berikut:
  2. bagi rohaniawan, menunjukkan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di wilayah Indonesia;
  3. bagi tenaga ahli atau pekerja hanya sebagai pemimpin tertinggi di Indonesia dan menunjukkan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di wilayah Indonesia;
  4. bagi penanam modal asing dan berkedudukan sebagai pengurus perusahaan, menunjukkan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di wilayah Indonesia dan surat rekomendasi dari Badan Koodinator Penananam Modal (BKPM) yang memuat keikutsertaan penanaman modal paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah);
  5. bagi penanam modal asing dan tidak berkedudukan sebagai pengurus perusahaan, menunjukkan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di wilayah Indonesia dan surat rekomendasi dari Badan Koodinator Penananam Modal (BKPM) yang memuat keikutsertaan penanaman modal paling sedikit Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah);
  6. bagi Orang Asing dalam rangka rumah kedua, menunjukkan telah tinggal lebih dari 10 (sepuluh) tahun berturut-turut di wilayah Indonesia dan bukti tinggal pada sarana akomodasi yang tersedia selama di Indonesia baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli, atau pembelian;
  7. bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Tetap, dapat dilaksanakan sejak mendapat Izin Tinggal Terbatas;
  8. bagi Orang Asing yang merupakan anak berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap, dapat dilaksanakan sejak mendapat Izin Tinggal Terbatas;
  9. bagi Orang Asing yang merupakan eks warga negara Indonesia baik dalam rangka memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia ataupun tidak, dapat dilaksanakan sejak mendapat Izin Tinggal Terbatas;
  10. bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri berkewarganegaraan Indonesia, paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal perkawinan dilangsungkan secara sah;
  11. bagi Orang Asing yang merupakan anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan orang tua yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga negara Indonesia, dapat dilaksanakan sejak mendapat Izin Tinggal Terbatas;
  12. bagi eks subyek anak berkewarganegaraan ganda, dapat dilaksanakan sejak mendapat Izin Tinggal Terbatas;
  13. bagi anak asing di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin sah dengan warga negara Indonesia, dapat dilaksanakan sejak mendapat Izin Tinggal Terbatas.
  14. Selain memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam point 1, permohoan Alih Status Izin Tinggal Terbatas ke Izin Tinggal Tetap, juga harus melampirkan Izin Tinggal Terbatas (Itas) elektronik sebelumya atau yang terakhir serta Pernyataan Integrasi kecuali bagi anak yang belum berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
  15. Khusus untuk tenaga ahli (pimpinan tertinggi di perusahaan), juga melampirkan Pengesahan Rancangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dan bukti pembayaran DKP- TKA yang sebelumnya.

  1. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, cetak tanda terima permohonan dan perekaman data izin tinggal;
  2. Pengawasan Keimigrasian lapangan jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  3. Penyusunan telaahan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  4. Pemohon melakukan pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Pemindaian dokumen oleh petugas;
  6. Pencatatan keabsahan dokumen oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  7. Pemeriksaan cekal;
  8. Pemeriksaan penjamin;
  9. Pemohon datang kembali untuk melakukan pengambilan data biometrik yang terdiri dari tahapan wawancara pemohon, pengambilan foto biometrik, sidik jari serta tanda tangan dan identifikasi biometrik, sesuai jadwal yang telah ditentukan;
  10. Pemindaian dokumen kantor imigrasi;
  11. Permohonan Persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi;
  12. Pemeriksaan Kepala Seksi Izin Tinggal;
  13. Pemeriksaan Kepala Sub Direktorat Izin Tinggal;
  14. Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi;
  15. Pemindaian Dokumen Direktur Jenderal Imigrasi;
  16. Penerbitan nomor register dan peneraan stiker pemberian Izin Tinggal Tetap serta cap Izin Masuk Kembali pada paspor kebangsaan dan penerbitan Kartu Izin Tinggal Tetap;
  17. Peneraan paraf oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  18. Pemindaian dokumen selesai;
  19. Penyerahan dokumen.

6 (enam) hari               kerja (tidak              termasuk untuk persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi serta apabila memerlukan Pengawasan Keimigrasian lapangan)

1. Pemberian lzin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (lima) Tahun Rp 5.000.000

2.      Pemberian lzin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 Tahun untuk Rumah Kedua Rp 15.000.000

3.    Pemberian Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 Tahun untuk Penyatuan Keluarga dari Rumah kedua Rp 5.000.000

4.      Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (dua) Tahun Rp 1.750.000

5.      Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 5 (lima) Tahun untuk Rumah Kedua    

       Rp 6.000.000

6.    Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 5 (lima) Tahun untuk Penyatuan Keluarga dari Rumah                          Kedua Rp 1.500.000

Kartu Izin Tinggal Tetap

Telepon : (0771) 21034 

Email : imigrasi.tanjungpinang @gmail.com ; kanim_tanjungpinang @imigrasi.go.id

Whatsapp: 08117769393

Website: www.kanimtanjungpinang. kemenkumham.go.id 

Facebook: Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang

Twitter: @kanim_tjpinang

Instagram: @imigrasi.tanjungpinang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Alih Status Izin Tinggal Terbatas ke Izin Tinggal Tetap"