Alih Status Izin Tinggal Kunjungan ke Izin Tinggal Terbatas

  1. Paspor yang masih berlaku minimal 6 (enam) bulan (bagi pemegang dokumen perjalanan selain paspor seperti paspor darurat, dokumen identitas, dan lain-lain harus berlaku selama 12 bulan)
  2. Bukti jaminan dari penjamin
  3. Surat pernyataan dari instansi Pemerintah atau lembaga swasta yang menerangkan secara rinci kegiatan dan perjalanan Orang Asing selama berada di Indonesia
  4. Persyaratan lain yang diminta di laman evisa.imigrasi.go.id

  1. Pemohon mengajukan permohonan alih status ITK ke ITAS melalui laman evisa.imigrasi.go.id dengan melampirkan persyaratan dan membayarkan PNBP sesuai yang tercantum pada laman evisa.imigrasi.go.id
  2. Petugas Kantor Imigrasi melakukan verifikasi permohonan melalui akun admin MOLINA
  3. Permohonan yang telah diverifikasi selanjutnya akan disetujui oleh Kepala Kantor / Pejabat Imigrasi yang berwenang melalui akun admin MOLINA
  4. Selanjutnya permohonan yang telah disetujui akan diverifikasi dan disetujui oleh Direktorat Visa dan Izin Tinggal
  5. Setelah permohonan disetujui, pemohon menerima ITAS Online melalui email yang telah didaftarkan pada lama evisa.imigrasi.go.id

5 (lima) hari kerja setelah pembayaran

1. lzin Tinggal Terbatas  Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan Rp 1.000.000
2. lzin Tinggal Terbatas  Masa Berlaku Paling Lama 1 Tahun Rp 1.500.000
3. lzin Tinggal Terbatas  Masa Berlaku Paling Lama 2 Tahun Rp 2.000.000
4. Izin Masuk Kembali  Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan Rp 600.000
5. Izin Masuk Kembali  Masa Berlaku Paling Lama 1 (satu) Tahun Rp 1.000.000
6. Izin Masuk Kembali  Masa Berlaku Paling Lama 2 (dua) Tahun Rp 1.750.000

ITAS Online

Telepon : (0771) 21034 

Email : imigrasi.tanjungpinang @gmail.com ; kanim_tanjungpinang @imigra si.go.id

Whatsapp: 08117769393

Website: www.kanimtanjungpinang. kemenkumham.go.id 

Facebook: Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang

Twitter: @kanim_tjpinang

Instagram: @imigrasi.tanjungpinang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Alih Status Izin Tinggal Kunjungan ke Izin Tinggal Terbatas"