Penerbitan Surat Persetujuan Perbaikan

No. SK: HK.206/1/17/KSOP.TPK/2024

  1. Surat permohonan
  2. Surat pernyataan risiko kegiatan (bermaterai Rp. 10.000)
  3. Dokumentasi/foto titik/lokasi yang akan dilas dibubuhi tanda tangan dan stempel nahkoda kapal
  4. Pemberitahuan Kedatangan Kapal (PKK)

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Perbaikan

Telepon : 085186696047

E-mail : sb_tanjungpriok@dephub.go.id / optanjungpriok@dephub.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Persetujuan Perbaikan"