Penerbitan Surat Rekomendasi Persetujuan Tempat Penumpukan Atau Penyimpanan Barang Berbahaya

No. SK: HK.206/1/17/KSOP.TPK/2024

  1. Surat Permohonan;
  2. Perizinan Berusaha;
  3. Sertifikat Atau Perjanjian Menguasai Tempat Penumpukan Atau Penyimpanan Barang Berbahaya;
  4. Sistem Prosedur Penanganan Barang Berbahaya;
  5. Sertifikat Tenaga Ahli Penanganan Barang Berbahaya;
  6. Peralatan Penanganan Barang Berbahaya.

4 jam 30 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Persetujuan Tempat Penumpukan Atau Penyimpanan Barang Berbahaya

Telepon : 085186696047

E-mail : sb_tanjungpriok@dephub.go.id / optanjungpriok@dephub.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Persetujuan Tempat Penumpukan Atau Penyimpanan Barang Berbahaya"