Pelayanan Sertifikat Garis Muat Kapal Barang

No. SK: HK.206/1/17/KSOP.TPK/2024

  1. Permohonan
  2. Copy Surat Laut/ Pas Besar
  3. Copy Surat Ukur
  4. Copy Sertifikat Keselamatan Konstruksi
  5. Copy Sertifikat Klasifikasi (Lambung/ Mesin/ Load Line)

  1. Keterangan: 1. Pengguna layanan/pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan ke loket pelayanan atau via online/Simkapel; 2. Petugas melakukan verifikasi terhadap persyaratan tersebut, apabila tidak memebuhi persyaratan maka berkas akan dikembalikan kepada pengguna layanan/pemohon; 3. Petugas melakukan pemeriksaan dilapangan; 4. Petugas menerbitkan kode billing untuk pembayaran PNBP; 5. Pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui Bank/ATM/Online; 6. Petugas menerbitkan Sertifikat Garis Muat Kapal Barang; 7. Pemohon Menerima Sertifikat Garis Muat Kapal Barang secara langsung/ via Download

1 Hari

Dikenakan Biaya PNBP sesuai PP.15 Tahun 2016 mengenai pemeriksaan dan sertifikat keselamatan, garis muat dan pecegahan garis Muat Pengawasan Pemasangan Marka Garis Muat Rp. 1.000.000

Sertifikat Garis Muat Kapal Barang

<meta charset="utf-8" />

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok

Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

Kotak saran

E-mail: sb_tanjungpriok@dephub.go.id /

            optanjungpriok@dephub.go.id

  1. Media sosial : @djpl_ksoputamapriok

  2. Whatsapp : 085186696047

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikat Garis Muat Kapal Barang"