Pelayanan Penerbitan Sertifikat Garis Muat Sementara (Load Line)

No. SK: HK.206/1/17/KSOP.TPK/2024

  • Untuk Pelayanan dilakukan secara online, dengan melampirkan dokumen:
    1. Surat Permohonan Sertifikat Garis Muat
    2. Melampirkan Surat Ukur Kapal
    3. Melampirkan Surat Tanda Kebangsaan Kapal
    4. Melampirkan Sertifikat Keselamatan Kapal
    5. Melampirkan Sertifikat Garis Muat Sebelumnya

  • Sistem Mekanisme dan Prosedur
    1. 1. Pemohon mengajukan surat permohonan Penerbitan Sertifikat Garis Muat Sementara (Load Line) dengan melampirkan persyaratan melalui Online ( Simkapel ); 2. Petugas melakukan verifikasi terhadap persyaratan tersebut, apabila tidak memenuhi persyaratan maka berkas akan dikembalikan kepada pemohon melalui Online disertai dengan alasan. 3. Apabila sudah mendapatkan persetujuan, surat akan diteruskan ke Kepala Bidang untuk selanjutnya akan di disposisikan ke Kepala Seksi Rancang Bangun Kapal. 4. Kepala Seksi Rancang Bangun Kapal menunjuk Marine Inspector / PPKK untuk melaksanakan Pemeriksaan dikapal. 5. Kepala Seksi akan mengevaluasi konsep Sertifikat garis Muat Sementara, kemuadian akan diteruskan ke Kepala Bidang. 6. Apabila Sertifikat Garis Muat Sementara sudah disetujui oleh Kepala Bidang, pemohon akan menerima pemberitahuan ( Simkapel ) untuk melakukan pembayaran PNBP melalui Bank/ATM/Online 7. Petugas memeriksa pembayaran PNBP, setelah PNBP sudah terbayar akan dilaksanakan penandatanganan oleh Kepala Bidang. 8. Petugas melakukan penomoran Sertifikat Garis Muat Sementara. 9. Pemohon akan menerima Sertifikat Garis Muat Sementara melalui Loket Pelayanan.

6 Hari kerja

<meta charset="utf-8" />

Pemeriksaan Kapal : 

  1. GT 7 s/d GT 325 untuk 

Pelayaran Rakyat : Rp. 25.000 

  1. GT 7 s/d GT 35 : Rp. 50.000

  2. GT 36 s/d GT 174  : Rp. 75.000

  3. GT 175 s/d GT 499 : Rp. 300.000

  4. GT 500 s/d GT 3000 : Rp. 1.000.000

  5. Lebih dari GT 3000 : Rp. 1.250.000

Penerbitan Sertifikat : 

  1. GT 7 s/d GT 325 untuk 

Pelayaran Rakyat : Rp. 25.000

  1. GT 7 s/d GT 35 : Rp. 25.000

  2. GT 36 s/d GT 175 : Rp. 50.000

  3. Lebih dari GT 175 : Rp. 170.000


Sertifikat Garis Muat Sementara (Load Line)

<meta charset="utf-8" />

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok

Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

Kotak saran

E-mail: sb_tanjungpriok@dephub.go.id /

            optanjungpriok@dephub.go.id

  1. Media sosial : @djpl_ksoputamapriok

  2. Whatsapp : 085186696047


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Sertifikat Garis Muat Sementara (Load Line)"